Sikap Demokrat soal Nasib Kaesang di Pilkada Jateng, AHY: Belum Final, Syarat Harus Dipenuhi
AHY menegaskan, sebelum memberikan surat rekomendasi, para bakal calon kepala daerah yang diusung Demokrat harus memenuhi persyaratan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, dukungan partainya untuk pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024 belum final.
Hal ini merespons peluang Demokrat usung putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan usia pencalonan seorang kepala daerah minimal 30 tahun terhitung pada saat ditetapkan, bukan saat dilantik.
"Yang jelas kembali saya tidak ingin masuk ke wilayah terlebih dahulu karena kami sendiri belum mengambil keputusan final," kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
AHY menegaskan, sebelum memberikan surat rekomendasi, para bakal calon kepala daerah yang diusung Demokrat harus memenuhi persyaratan.
"Tetapi, yang jelas kami kedepankan terlebih dahulu persyaratan yang harus bisa dipenuhi oleh para kandidat," ujarnya.
Baca juga: Masih Ada Waktu Revisi PKPU Pilkada, KPU Minta Jangan Dipaksa
Baca juga: Breaking News: Ahmad Luthfi Umumkan Cawagub Jateng Pendampingnya Bukan Kaesang, tapi Taj Yasin
AHY memastikan Demokrat sangat mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait Pilkada.
"Maka itu yang pertama-tama harus kita penuhi bersama, baru setelah itu lihat lagi dan opsi dan peluangnya seperti apa," ungkap AHY.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.