Ketua KPU Sebut Rapat Konsinyering Digelar Malam Untuk Mempercepat Revisi PKPU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan rapat konsinyering digelar malam dalam rangka mempercepat revisi PKPU.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COMC, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin tidak banyak berbicara mengenai agenda rapat konsinyering membahas revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024.
Ditemui di dekat lobi Ayana MidPlaza, Jakarta, Sabtu (23/8/2024), Afifuddin hanya mengatakan pembahasan hanya seputar perubahan PKPU.
"Pembahasan malam ini ya biasa, membahas PKPU karena banyak sekali yang dibahas kan," katanya.
Dia menuturkan diselenggarakannya rapat konsinyering malam hari agar tidak mengulur-ulur waktu.
“Setelah rapat konsinyering baru kita RDP. Ya jadi biar cepat,” ucapnya.
Baca juga: KPU dan Pimpinan Komisi II DPR Hadiri Rapat Konsinyering Tertutup Bahas Perubahan PKPU Malam Hari
Menurutnya semua pihak terkait penyelenggaraan Pemilu diundang termasuk Komisi II DPR RI.
Afifuddin mengatakan KPU menggelar rapat konsinyering selama tiga hari, yakni pada 24-26 Agustus 2024.
Dia menerangkan kepastian KPU akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pelaksanaan Pilkada dapat diketahui dalam draf rancangan perubahan PKPU.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai PKPU Tidak Wajib Diubah, Putusan MK Langsung Berlaku Saat Diputus
“Sudah terima draf (perubahan PKPU?)” tegasnya.
Sebelumnya, surat permintaan konsultasi dan konsinyering Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) viral di media sosial.
Surat itu memuat permintaan KPU untuk membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/202 soal tafsir penetapan usia pencalonan kepala daerah.
Padahal Putusan MA itu sendiri harusnya sudah tidak berlaku lagi sebab Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60 Tahun 2024 dan Putusan Nomor 70 Tahun 2024.
Selain itu, surat tertanggal Kamis 22 Agustus 2024 tersebut juga berisi permintaan pembahasan empat rancangan PKPU lainnya.
Rencananya, konsinyering dan konsultasi dilakukan 24-26 Agustus 2024.
Di satu sisi, DPR sebelumnya telah menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Diketahui, dalam draf RUU Pilkada itu pada Pasal 7, Baleg DPR telah sepakat jika syarat usia minimal calon kepala daerah akan merujuk kepada putusan MA.
Dikarenakan pengesahan revisi UU Pilkada itu batal, DPR pun menegaskan jika aturan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK.