Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Rapat Bahas Putusan MA Beredar, DPR-KPU Tegaskan Revisi PKPU Pilkada Tetap Versi MK

DPR dan KPU menegaskan bahwa revisi PKPU tetap akan mengacu pada putusan MK. Adapun surat yang beredar membahas putusan MA sudah direvisi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Surat Rapat Bahas Putusan MA Beredar, DPR-KPU Tegaskan Revisi PKPU Pilkada Tetap Versi MK
Istimewa
DPR dan KPU menegaskan bahwa revisi PKPU tetap akan mengacu pada putusan MK. Adapun surat yang beredar membahas putusan MA sudah direvisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditujukan ke Komisi II DPR untuk membahas revisi PKPU terkait Pilkada.

Pada salah satu agenda rapat tersebut, tertulis adanya pembahasa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang sempat diketok pada 29 Mei 2024 lalu.

Diketahui, isi dari putusan MA tersebut yaitu calon yang akan diusung diusung di Pilkada berusia minimal 30 tahun saat pelantikan.

Terkait beredarnya surat tersebut, DPR dan KPU pun telah buka suara.

DPR: Surat Rapat Typo

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat konsinyering yang tertulis akan membahas putusan MA itu salah ketik atau typo.

"Saya tegaskan bahwa itu ada kekeliuran atau typo yang sudah diklarifikasi oleh KPU RI. Dan sudah dibalas oleh pimpinan DPR," kata Doli dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2024).

BERITA TERKAIT

Kendati demikian terkait jadwal rapat, Doli mengungkapkan masih sesuai dengan undangan yang beredar yaitu mulai Sabtu (24/8/2024) sampai Senin (26/8/2024) di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Baca juga: Pilkada: Manusia Lawan Kotak Kosong? Malu Dong!

Doli juga mengungkapkan bahwa hanya ada tiga agenda pembahasan rancangan PKPU di luar terkait pencalonan di Pilkada.

"Karena seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, PKPU tentang pencalonan itu sudah final drafnya, sudah ada dibuat KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi secara utuh," tuturnya.

Doli juga mengungkapkan PKPU yang merujuk pada putusan MK Nomor 60 dan 70 akan disahkan pada Senin pekan depan.

"Insya Allah sekali lagi tidak akan ada masalah. Pilkada rujukannya soal pencalonan adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang terakhir kemarin diputuskan," tuturnya.

KPU Bantah Ada Pembahasan soal Putusan MA

Senada, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin juga membantah adanya pembahasan putusan MA dalam rapat konsinyering bersama dengan DPR.

"Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Itu pasti akan kita bahas," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Afif mengatakan KPU tetap akan mengakomodir putusan MK di dalam PKPU. Meskipun, dalam surat itu tidak disebutkan permintaan mengenai tindak lanjut putusan MK.

"Tadi beriringan sebelum kita konpers, Ketua Komisi II juga sudah konpers dan menyatakan bahwa akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu," ujarnya.

2 Pasal PKPU akan Diubah

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam (22/8/2024).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam (22/8/2024). (Tribunnews/Danang Triatmojo)

Sebelumnya, Afif menuturkan ada dua putusan MK yang digunakan pihaknya untuk membuat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu putusan nomor 60 dan 70.

"Terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasca putusan MK nomor 60/PUU/XX/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU/XX/2024," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta pada Jumat (23/8/2024).

Setelah mengubah aturan PKPU tersebut, Afifuddin mengungkapkan pihaknya bakal mengirim surat edaran ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota agar putusan MK menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Afifuddin memerintahkan kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024.

"Substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Baca juga: Revisi Kilat UU Pilkada, Bukti Tidak ada Kepemimpinan Konstitusi

Kemudian, Afifuddin mengatakan KPU bakal mengubah pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pasal terkait ambang batas Pilkada sesuai dengan putusan MK nomor 60.

"Pada pokoknya, pendaftaran pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan di kabupaten/kota untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota," jelasnya.

Selanjutnya, Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU juga akan mengganti pasal 15 PKPU dan formulir pernyataan calon yang termuat berdasarkan putusan MK nomor 70.

"Pada pokoknya, pemenuhan usia calon kepala daerah semenjak penetapan pasangan calon," jelasnya.

Afifuddin berharap perubahan PKPU terbit sebelum pendaftaran pasangan calon yaitu 27-29 Agustus 2024.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan rancangan perubahan pasal tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pihak terkait.

Ia menegaskan hal ini merupakan upaya yang dilakukan KPU untuk melaksanakan putusan MK terkait Pilkada.

"Ini komitmen KPU untuk menjalankan amanat perundang-undangan. Ini semua kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas