Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Rapat Bahas Putusan MA Beredar, DPR-KPU Tegaskan Revisi PKPU Pilkada Tetap Versi MK

DPR dan KPU menegaskan bahwa revisi PKPU tetap akan mengacu pada putusan MK. Adapun surat yang beredar membahas putusan MA sudah direvisi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Surat Rapat Bahas Putusan MA Beredar, DPR-KPU Tegaskan Revisi PKPU Pilkada Tetap Versi MK
Istimewa
DPR dan KPU menegaskan bahwa revisi PKPU tetap akan mengacu pada putusan MK. Adapun surat yang beredar membahas putusan MA sudah direvisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditujukan ke Komisi II DPR untuk membahas revisi PKPU terkait Pilkada.

Pada salah satu agenda rapat tersebut, tertulis adanya pembahasa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang sempat diketok pada 29 Mei 2024 lalu.

Diketahui, isi dari putusan MA tersebut yaitu calon yang akan diusung diusung di Pilkada berusia minimal 30 tahun saat pelantikan.

Terkait beredarnya surat tersebut, DPR dan KPU pun telah buka suara.

DPR: Surat Rapat Typo

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat konsinyering yang tertulis akan membahas putusan MA itu salah ketik atau typo.

"Saya tegaskan bahwa itu ada kekeliuran atau typo yang sudah diklarifikasi oleh KPU RI. Dan sudah dibalas oleh pimpinan DPR," kata Doli dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2024).

BERITA TERKAIT

Kendati demikian terkait jadwal rapat, Doli mengungkapkan masih sesuai dengan undangan yang beredar yaitu mulai Sabtu (24/8/2024) sampai Senin (26/8/2024) di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Baca juga: Pilkada: Manusia Lawan Kotak Kosong? Malu Dong!

Doli juga mengungkapkan bahwa hanya ada tiga agenda pembahasan rancangan PKPU di luar terkait pencalonan di Pilkada.

"Karena seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, PKPU tentang pencalonan itu sudah final drafnya, sudah ada dibuat KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi secara utuh," tuturnya.

Doli juga mengungkapkan PKPU yang merujuk pada putusan MK Nomor 60 dan 70 akan disahkan pada Senin pekan depan.

"Insya Allah sekali lagi tidak akan ada masalah. Pilkada rujukannya soal pencalonan adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang terakhir kemarin diputuskan," tuturnya.

KPU Bantah Ada Pembahasan soal Putusan MA

Senada, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin juga membantah adanya pembahasan putusan MA dalam rapat konsinyering bersama dengan DPR.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas