Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lengkap, Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Akomodir Putusan MK, DPR Setujui

Simak draf revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada yang mengakomodir putusan MK berikut ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Lengkap, Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Akomodir Putusan MK, DPR Setujui
Tangkap layar YouTube Komisi II DPR RI Channel
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, membacakan draf revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada di Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024). 

3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Lebih lanjut, Afifuddin mengatakan ayat (2) dan ayat (3) di Pasal 11 resmi dihapus.




Sementara, Pasal 11 ayat (7) tentang daftar pemilih tetap dimasukkan ke dalam draf revisi PKPU.

"Pasal 11 ayat (2) dihapus, Pasal 11 ayat (3) juga dihapus. Pasal 11 ayat (7) yang tadinya nggak ada, ini kita masukkan," ujar Afifuddin.

"Pasal 11 ayat (7), daftar pemilih tetap. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," jelas dia.

Selanjutnya, berikut ini draf revisi PKPU Pilkada Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15:

Pasal 13 ayat (1)

Sebelumnya

BERITA TERKAIT

Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:

(a)...
(b)...
(c)...
(d) surat pencalonan dan kesepkatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Usulan perubahan

Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:

(a)...
(b)...
(c)...
(d) surat pencalonan dan kesepkatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Pasal 15

Sebelumnya

Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Usulan perubahan

Syarat berusia paling rendah 30 tahun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Selain aturan terbaru Pilkada yang mengakomodir putusan MK, KPU juga mengubah satu hal format formulir untuk formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK. dan Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas