Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lengkap, Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Akomodir Putusan MK, DPR Setujui

Simak draf revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada yang mengakomodir putusan MK berikut ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Lengkap, Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Akomodir Putusan MK, DPR Setujui
Tangkap layar YouTube Komisi II DPR RI Channel
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, membacakan draf revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada di Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024). 

"Selanjutnya masukan terkait dengan perubahan di format formulir, format formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK. pada lampiran enam romawi (VI) dan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK pada lampiran delapan romawi (VIII), disesuaikan perubahan substansi dalam PKPU."

"Artinya, kalau formulir itu sebelum terbitnya PKPU yang ini (baru), maka itu langsung kita sesuaikan dengan pencoretan istilah kursi dalam formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara," tutur Afifuddin.

Afifuddin menambahkan, untuk Pasal 95 ayat (2), Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 135, tidak ada perubahan signifikan.




Ketiga pasal itu hanya dilakukan penyesuaian redaksi terkait putusan MK.

Sementara, lanjut Afifuddin, Pasal 139 dihapus.

"Pasal 95 ayat (2), usulan perubahannya, ini (hanya) penyesuaian-penyesuaian redaksi saja, nggak ada yang signifikan berubah. Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 135."

"Ini kemarin sudah kita bahas dan sudah kita sesuaikan redaksinya, sesuai masukan dan juga kemudahan untuk memahami redaksinya. Selanjutnya di Pasal 139, dihapus," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 139 PKPI 8 Tahun 2024 yang dihapus:

(1) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikecualikan bagi kursi jdih.kpu.go.id anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan.

Terkait revisi PKPU tersebut, Komisi II DPR RI menyetujuinya.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas