Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lengkap, Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Akomodir Putusan MK, DPR Setujui

Simak draf revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada yang mengakomodir putusan MK berikut ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Lengkap, Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Akomodir Putusan MK, DPR Setujui
Tangkap layar YouTube Komisi II DPR RI Channel
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, membacakan draf revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada di Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024). 

TRIBUNNEWS.com - Simak draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham), Minggu (25/8/2024), draf revisi PKPU tersebut dibacakan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

"Perkenankan kami hanya membacakan usulan perubahan dari PKPU 8 akibat putusan 60 dan 70," kata Afifuddin, Minggu.

Berikut ini draf revisi PKPU Pilkada Pasal 11 ayat (1) yang dibacakan Afifuddin:

Pasal 11 ayat (1)

Sebelumnya

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarakan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPD di daerah yang bersangkutan.

Usulan perubahan

Usulan perubahan Pasal 11 ayat 1, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

BERITA TERKAIT

1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan

4. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Baca juga: Komisi II DPR Setujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Serentak 2024

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota:

1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Lebih lanjut, Afifuddin mengatakan ayat (2) dan ayat (3) di Pasal 11 resmi dihapus.

Sementara, Pasal 11 ayat (7) tentang daftar pemilih tetap dimasukkan ke dalam draf revisi PKPU.

"Pasal 11 ayat (2) dihapus, Pasal 11 ayat (3) juga dihapus. Pasal 11 ayat (7) yang tadinya nggak ada, ini kita masukkan," ujar Afifuddin.

"Pasal 11 ayat (7), daftar pemilih tetap. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," jelas dia.

Selanjutnya, berikut ini draf revisi PKPU Pilkada Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15:

Pasal 13 ayat (1)

Sebelumnya

Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:

(a)...
(b)...
(c)...
(d) surat pencalonan dan kesepkatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Usulan perubahan

Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:

(a)...
(b)...
(c)...
(d) surat pencalonan dan kesepkatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Pasal 15

Sebelumnya

Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Usulan perubahan

Syarat berusia paling rendah 30 tahun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Selain aturan terbaru Pilkada yang mengakomodir putusan MK, KPU juga mengubah satu hal format formulir untuk formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK. dan Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK.

"Selanjutnya masukan terkait dengan perubahan di format formulir, format formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK. pada lampiran enam romawi (VI) dan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK pada lampiran delapan romawi (VIII), disesuaikan perubahan substansi dalam PKPU."

"Artinya, kalau formulir itu sebelum terbitnya PKPU yang ini (baru), maka itu langsung kita sesuaikan dengan pencoretan istilah kursi dalam formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara," tutur Afifuddin.

Afifuddin menambahkan, untuk Pasal 95 ayat (2), Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 135, tidak ada perubahan signifikan.

Ketiga pasal itu hanya dilakukan penyesuaian redaksi terkait putusan MK.

Sementara, lanjut Afifuddin, Pasal 139 dihapus.

"Pasal 95 ayat (2), usulan perubahannya, ini (hanya) penyesuaian-penyesuaian redaksi saja, nggak ada yang signifikan berubah. Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 135."

"Ini kemarin sudah kita bahas dan sudah kita sesuaikan redaksinya, sesuai masukan dan juga kemudahan untuk memahami redaksinya. Selanjutnya di Pasal 139, dihapus," pungkasnya.

Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 139 PKPI 8 Tahun 2024 yang dihapus:

(1) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikecualikan bagi kursi jdih.kpu.go.id anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan.

Terkait revisi PKPU tersebut, Komisi II DPR RI menyetujuinya.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas