Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Akui Sudah Urus Berkas Kaesang Maju Pilkada, tapi Kini Batal Dorong Ketumnya Nyalon

PSI batal mendorong Kaesang lantaran aturan Pilkada mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur calon kepala daerah.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in PSI Akui Sudah Urus Berkas Kaesang Maju Pilkada, tapi Kini Batal Dorong Ketumnya Nyalon
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Solidaritas Inedonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengaku sudah menyiapkan beberapa berkas administrasi pencalonan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jateng 2024.

Raja Juli menjelaskan hal ini adalah inisiatif PSI.

Namun, kini pihaknya batal mendorong Kaesang lantaran aturan Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur calon kepala daerah.




"Ada salah seorang Ketua DPP PSI yang mempunyai inisiatif untuk memulai mengurus administrasi," ujar Raja Juli di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Alasannya, Kaesang sendiri yang memutuskan untuk tidak melanjutkan pencalonannya setelah adanya putusan MK.

"Tapi per Putusan MK itu (disahkan) ya, proses administrasinya berhenti dan Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa karena beliau adalah taat kepada konstitusi," ucap Kaesang.

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum PSI itu telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

Kaesang rencananya akan maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Ia lantas membuat surat-surat itu sebagai syarat dalam kontestasi Pilkada.

Kabar ini juga sebelumnya dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Jumat (23/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ketua KPU: PKPU Pilkada 2024 yang Memuat Putusan MK Secepatnya Diundangkan

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Djuyamto.

Djuyamto mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng.

Adapun ketiga surat keterangan tersebut yakni surat tidak pernah memiliki catatan sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Seluruh surat untuk pencalonan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu diurus pada Selasa (20/8/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas