PSI Akui Sudah Urus Berkas Kaesang Maju Pilkada, tapi Kini Batal Dorong Ketumnya Nyalon
PSI batal mendorong Kaesang lantaran aturan Pilkada mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur calon kepala daerah.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.
DPR Setujui PKPU Pilkada
Pada hari ini tadi, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah, telah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu (25/8/2024).
"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ahmad Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.
Diketahui, agenda hari ini memang membahas soal Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ahmad Doli menjelaskan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah memang secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 " ujar Ahmad Doli.
Dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, hadir Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin; Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja; dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Termasuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, hingga perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Adapun Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lalu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Ryan Sara Pratiwi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.