Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Akui Sudah Urus Berkas Kaesang Maju Pilkada, tapi Kini Batal Dorong Ketumnya Nyalon

PSI batal mendorong Kaesang lantaran aturan Pilkada mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur calon kepala daerah.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in PSI Akui Sudah Urus Berkas Kaesang Maju Pilkada, tapi Kini Batal Dorong Ketumnya Nyalon
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Solidaritas Inedonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengaku sudah menyiapkan beberapa berkas administrasi pencalonan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jateng 2024.

Raja Juli menjelaskan hal ini adalah inisiatif PSI.

Namun, kini pihaknya batal mendorong Kaesang lantaran aturan Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur calon kepala daerah.

"Ada salah seorang Ketua DPP PSI yang mempunyai inisiatif untuk memulai mengurus administrasi," ujar Raja Juli di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Alasannya, Kaesang sendiri yang memutuskan untuk tidak melanjutkan pencalonannya setelah adanya putusan MK.

"Tapi per Putusan MK itu (disahkan) ya, proses administrasinya berhenti dan Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa karena beliau adalah taat kepada konstitusi," ucap Kaesang.

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum PSI itu telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Kaesang rencananya akan maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Ia lantas membuat surat-surat itu sebagai syarat dalam kontestasi Pilkada.

Kabar ini juga sebelumnya dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Jumat (23/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ketua KPU: PKPU Pilkada 2024 yang Memuat Putusan MK Secepatnya Diundangkan

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Djuyamto.

Djuyamto mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng.

Adapun ketiga surat keterangan tersebut yakni surat tidak pernah memiliki catatan sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Seluruh surat untuk pencalonan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu diurus pada Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.

DPR Setujui PKPU Pilkada

Pada hari ini tadi, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah, telah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu (25/8/2024).

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ahmad Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

Diketahui, agenda hari ini memang membahas soal Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ahmad Doli menjelaskan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah memang secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 " ujar Ahmad Doli.

Dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, hadir Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin; Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja; dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Termasuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, hingga perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Adapun Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lalu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Ryan Sara Pratiwi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas