Akhirnya DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Ketua MK: Konstitusi Memang Harus Dipatuhi
Ia mengaku bersyukur, bahwa pada akhirnya DPR mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo merespons soal DPR membatalkan mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
Suhartoyo mulanya menjawab pertanyaan wartawan terkait tanggapannya atas langkah DPR yang justru sempat berupaya merevisi UU Pilkada, melalui rapat Baleg DPR bersama pemerintah.
Diketahui, rapat Baleg DPR terkait revisi UU Pilkada itu dilakukan, pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu.
"Ya, kami enggak bisa merespons itu ya. Tapi mungkin mereka (DPR) punya alasan," kata Suhartoyo, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024).
Selanjutnya, Suhartoyo merespons langkah DPR yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada tersebut, yang dinyatakan, pada Kamis, 22 Agustus 2024 lalu.
Ia mengaku bersyukur, bahwa pada akhirnya DPR mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024.
Menurutnya, konstitusi yang memang harus dipatuhi.
"Saya kira jawabannya pada hari ini, semua lembaga mengikuti putusan MK itu kan," ucapnya.
"Kita sudah bersyukur ketika putusan MK itu dihormati, kemudian dijadikan guidance bahwa konstitusi kan memang harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan," imbuh Suhartoyo.
Baca juga: Golkar Larang Airin Pakai Atribut Partai saat Kampanye jadi Cagub Banten
Sebelumnya, amarah publik sempat bergejolak imbas digelarnya rapat Baleg DPR dengan Pemerintah, beberapa waktu lalu. Masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Diketahui, rapat tersebut membahas revisi UU Pilkada berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Hal itu dinilai sejumlah pengamat hukum tata negara sebagai pembangkangan konstitusi. Sebab, dengan demikian, DPR tidak mengindahkan putusan MK 60 dan 70.
Terakhir, pada Kamis (22/8/2024), hasil rapat Baleg DPR tersebut batal untuk dibawa dan disahkan pada rapat paripurna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.