Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Ketua MK: Konstitusi Memang Harus Dipatuhi

Ia mengaku bersyukur, bahwa pada akhirnya DPR mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Akhirnya DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Ketua MK: Konstitusi Memang Harus Dipatuhi
AFP/BAY ISMOYO
Foto udara menunjukkan para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk memprotes upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan kelayakan kandidat dalam pemilihan penting akhir tahun ini. (Photo by Bay ISMOYO / AFP) 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi jaminan bahwa tidak akan ada rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada.

Hal itu disampaikan Dasco untuk merespons perihal adanya kecurigaan DPR menggelar rapat paripurna malam-malam saat massa demo sudah bubar.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," ujar Dasco.

Baca juga: Untung Rugi PDIP Bila Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Pengamat Singgung Pilpres 2029

Dasco menjelaskan DPR biasanya hanya mengadakan rapat paripurna pada Hari Selasa dan Kamis.

Lantas, pada Selasa depan merupakan hari H pendaftaran Pilkada 2024 sehingga tidak mungkin rapat paripurna dilakukan pada hari H pendaftaran Pilkada 2024.

"Selasa sudah pendaftaran, masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? malah bikin chaos dong," ujar Dasco.

Dasco juga memastikan dasar hukum pendaftaran Pilkada menggunakan UU Pilkada yang lama serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas