Akhirnya DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Ketua MK: Konstitusi Memang Harus Dipatuhi
Ia mengaku bersyukur, bahwa pada akhirnya DPR mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi jaminan bahwa tidak akan ada rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada.
Hal itu disampaikan Dasco untuk merespons perihal adanya kecurigaan DPR menggelar rapat paripurna malam-malam saat massa demo sudah bubar.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," ujar Dasco.
Baca juga: Untung Rugi PDIP Bila Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Pengamat Singgung Pilpres 2029
Dasco menjelaskan DPR biasanya hanya mengadakan rapat paripurna pada Hari Selasa dan Kamis.
Lantas, pada Selasa depan merupakan hari H pendaftaran Pilkada 2024 sehingga tidak mungkin rapat paripurna dilakukan pada hari H pendaftaran Pilkada 2024.
"Selasa sudah pendaftaran, masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? malah bikin chaos dong," ujar Dasco.
Dasco juga memastikan dasar hukum pendaftaran Pilkada menggunakan UU Pilkada yang lama serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).