Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaesang Bisa Jadi Calon Wali Kota atau Bupati Usai Revisi PKPU Disetujui DPR RI

Dewan Pembina Perlude Titi Anggraini mengatakan boleh saja bagi Kaesang jika tiba-tiba ingin maju pilkada di level kabupaten atau kota terlebih dahulu

Editor: Erik S
zoom-in Kaesang Bisa Jadi Calon Wali Kota atau Bupati Usai Revisi PKPU Disetujui DPR RI
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tetap bisa berkontestasi di Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut seusai Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tetap bisa berkontestasi di Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut seusai Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah pada Minggu(25/8/2024). Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca juga: PSI Akui Sudah Urus Berkas Kaesang Maju Pilkada, tapi Kini Batal Dorong Ketumnya Nyalon

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk. Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran.

"Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada. Namun, di pilkada kabupaten/kota. Bukan pilkada provinsi," ujar Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Menurut Titi, tanpa perubahan PKPU sekali pun, dengan adanya Putusan MK Nomor 70 itu, maka Kaesang sudah tidak punya tiket konstitusional untuk maju sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.

Akan tetapi, dia mengingatkan, boleh saja bagi Kaesang jika tiba-tiba ingin maju pilkada di level kabupaten atau kota terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Titi mengungkit kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang memulai karier politik dari level wali kota Solo terlebih dahulu. Lalu, juga ipar Kaesang, yakni Bobby Nasution yang maju sebagai wali kota Medan.

"Seperti jejak kakak dan iparnya yang maju pilkada di Kota Solo dan Kota Medan. Bukan langsung maju di pilkada provinsi," ujar Titi.

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni juga memastikan bahwa Ketua Umumnya sekaligus anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tak akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Baca juga: PSI: Clear ya! Kaesang Pangarep Tak Maju di Pilkada 2024 

Raja Juli mengatakan, adapun kepastian itu setelah adanya peraturan batas usia calon kepala daerah yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan lahirnya keputusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi dalam Pilkada 2024 ini," kata Raja Juli.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kaesang ramai dikabarkan bakal maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah. Namun usai adanya putusan MK, Raja Juli pun menegaskan bahwa untuk Pilkada 2024 ini Kaesang tak akan maju dalam kontestasi di wilayah manapun.

"Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di manapun," pungkasnya.

Kebut Revisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya dan DPR bakal mempercepat proses revisi PKPU pencalonan kepala daerah yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

DPR, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah telah menyepakati revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah pada Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada Minggu (25/8/2024).

Baca juga: Anies Baswedan Bermanuver Dekati PDIP, Kaesang Batal Maju Pilkada 2024 Setelah Ada Putusan MK

Afifuddin mengatakan revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan segera diundangkan oleh KemenkumHAM.

"Alhamdulillah disetujui semua rancangan yang diajukan oleh KPU Republik Indonesia dan siang hari tadi sudah dilakukan harmonisasi untuk segera secepatnya akan diundangkan," tutur Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta.

Dirinya mengatakan proses penetapan PKPU Nomor 8 tidak melalui proses administrasi.

"Sudah dilakukan tadi siang Pak Idam dari kami yang mewakili sudah selesai jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian," ucapnya.

Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah.

"Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sama-sama tahu draf PKPU tentang pencalonan sudah mengakomodir putusan, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah kita bisa setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, diiringi persetujuan dari peserta rapat.

Baca juga: Tawa Jokowi saat Ditanya soal Kaesang Terlanjur Urus Surat tapi Batal Maju Pilgub

Pada kesimpulan rapat yang dibacakan Doli, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran. (Tribun Network/fah/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas