PDIP: Kaesang Boleh Daftar Sebagai Bupati atau Wali Kota, Bukan Gubernur
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mempersilakan Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mempersilakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Djarot mengatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Sebab, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 bisa mencegah terjadinya Pilkada melawan kotak kosong.
"Ibu ketua umum tadi sudah menyampaikan bahwa memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mengambil keputusan yang berani, untuk mendobrak pihak-pihak atau orang-orang atau siapa pun juga yang akan merusak konstitusi," kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Djarot menegaskan, Pilkada merupakan ruang yang besar untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.
Baca juga: Sindir Kaesang Kena Karma, Rizky Billar Ketiban Sial, Netizen: Masih Mending Tak Senasib Armor
Menurutnya, putusan MK selain mencegah kotak kosong juga memastikan orang yang belum memenuhi syarat secara usia belum bisa maju di Pilgub.
"Artinya, kalau tanda tanya, apakah Kaesang boleh mendaftarkan sebagai kepala daerah? Boleh, tetapi sebagai wali kota atau bupati," ujar Djarot.
"Bukan sebagai gubernur atau wakil gubernur. Yang ini juga mau dipaksakan dengan mengubah Undang-undang Pilkada," lanjut dia.
Baca juga: PSI Sebut Proses Administrasi Kaesang Maju Pilkada Dihentikan usai Keputusan MK
Djarot menuturkan bahwa Megawati mengajak seluruh pihak membangun peradaban demokrasi yang sehat.
"Kemarin itu kontraproduktif banget. Bagaimana energi bangsa, yang ada pada masyarakat kita digunakan untuk mendemo itu. Melakukan demonstrasi karena ada upaya untuk merubah keputusan MK melalui Undang-undang Pilkada," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.