Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat dari Tenaga Ahli Menag Usai Maju Pilkada, Hasan Basri Sagala Dilarang Pakai Atribut Kemenag

Cawagub Sumatera Utara, Hasan Basri Sagala dipecat dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag). Ia dilarang makai aktribut Kemenag.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Dipecat dari Tenaga Ahli Menag Usai Maju Pilkada, Hasan Basri Sagala Dilarang Pakai Atribut Kemenag
Kolase Tribunnews.com
Inilah profil Hasan Basri Sagala yang dipecat dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama karena tak izin mencalonkan diri di Pilkada Sumut. Cawagub Sumatera Utara, Hasan Basri Sagala dipecat dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag). Ia dilarang makai aktribut Kemenag. 

Dipecat dari Tenaga Ahli Menag Usai Maju Pilkada, Hasan Basri Sagala Dilarang Pakai Atribut Kemenag

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Hasan Basri Sagala dipecat dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag).

Konsekuensi dari pemecatan ini, Hasan Basri Sagala harus melepaskan semua atribut yang bersangkutan dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Baca juga: Tenaga Ahli Menteri Agama Hasan Basri Sagala Dipecat karena Ikut Pilkada Sumut Tanpa Izin




Penegasan pemecatan dan pelarangan pemakaian atribut Kemenag ditegaskan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

Dalam keterangan resminya kepada media termasuk Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (27/8/2024), Anna menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.

Anna mengatakan Gus Men (sapaan akrab Menag Yaqut Cholil Qoumas) sudah menandatangani SK Pemberhentian Hasan Basri Sagala.

"Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” sebut Anna.

Baca juga: Maju di Pilkada Sumut Sebagai Cawagub Edy Rahmayadi, Hasan Basri Dipecat dari Kementerian Agama

BERITA TERKAIT

Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama.

Anna Hasbie menjelaskan alasan pemecatan Hasan Basri Sagala.

Kemenag memutuskan memberhentikan Hasan Basri Sagala dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan karena tak izin mencalonkan diri sebagai pasangan calon Kepala Daerah.

Kementerian Agama memecat salah seorang tenaga ahlinya, Hasan Basri Sagala karena tak izin mencalonkan diri sebagai pasangan calon Kepala Daerah. Hasan Basri Sagala diketahui mendampingi Edy Rahmayadi maju di Pilgub Sumut 2024.
Kementerian Agama memecat salah seorang tenaga ahlinya, Hasan Basri Sagala karena tak izin mencalonkan diri sebagai pasangan calon Kepala Daerah. Hasan Basri Sagala diketahui mendampingi Edy Rahmayadi maju di Pilgub Sumut 2024. (Dokumentasi Media Center Haji/Hendry)

Hasan Basri Sagala diberhentikan usai menerima pinangan mantan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mendampinginya pada Pilkada Sumut 2024.

Hasan Basri Sagala akan bertarung sebagai Cawagub mendampingi Edy Rahmayadi maju di Pilgub Sumut 2024.

“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” tegas Anna Hasbie

Mundur Dari NU 

Inilah profil Hasan Basri Sagala yang dipecat dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama karena tak izin mencalonkan diri di Pilkada Sumut.
Inilah profil Hasan Basri Sagala yang dipecat dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama karena tak izin mencalonkan diri di Pilkada Sumut. (ansor.web.id)

Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas