Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tenaga Ahli Menteri Agama Hasan Basri Sagala Dipecat karena Ikut Pilkada Sumut Tanpa Izin

Kementerian Agama memecat salah seorang tenaga ahlinya, Hasan Basri Sagala karena tak izin mencalonkan diri sebagai pasangan calon Kepala Daerah.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Tenaga Ahli Menteri Agama Hasan Basri Sagala Dipecat karena Ikut Pilkada Sumut Tanpa Izin
Dokumentasi Media Center Haji/Hendry
Kementerian Agama memecat salah seorang tenaga ahlinya, Hasan Basri Sagala karena tak izin mencalonkan diri sebagai pasangan calon Kepala Daerah. Hasan Basri Sagala diketahui mendampingi Edy Rahmayadi maju di Pilgub Sumut 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memecat salah seorang tenaga ahlinya, Hasan Basri Sagala karena tak izin mencalonkan diri sebagai pasangan calon Kepala Daerah.

Tenaga Ahli Menteri Agama ini diberhentikan usai menerima pinangan mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mendampinginya pada Pilkada Sumut 2024.

Hasan Basri Sagala diketahui mendampingi Edy Rahmayadi maju di Pilgub Sumut 2024.

Baca juga: Megawati Soroti Fenomena Tembok Kekuasaan Halangi Pemilihan Demokratis di Jakarta, Jateng, dan Sumut




Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan bahwa Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama.

“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” tegas Anna Hasbie dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Anna menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.

Baca juga: 5 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Tanpa Koalisi di Pilkada Sumut usai MK Ubah Syarat Pencalonan

Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. (Kemenag RI)
BERITA TERKAIT

“Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” sebut Anna.

Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari NU. “Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU, tandasnya.

Profil Hasan Basri Sagala

hasan basri sagala dipecat2
Kementerian Agama memecat salah seorang tenaga ahlinya, Hasan Basri Sagala karena tak izin mencalonkan diri sebagai pasangan calon Kepala Daerah. Hasan Basri Sagala diketahui mendampingi Edy Rahmayadi maju di Pilgub Sumut 2024.

Beirkut profil Hasan Basri Sagala dikutip dari Tribun Medan.

Hasan Basri Sagala lahir pada tanggal 10 Juni 1977, merupakan putra dari Abdul Roni Sagala dan Fatimah Harahap, keluarga yang dikenal taat beragama.

Hasan memulai pendidikan dasarnya di SDN No. 112224 Kotapinang dan MIS Islamiyah Kotapinang, kemudian melanjutkan ke SMPN 1 Kotapinang dan MTs Islamiyah Kotapinang.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengahnya di kampung halaman, ia melanjutkan sekolah di SMAN 1 Kotapinang.

Lulus dari pendidikan dasar hingga menengah di Kotapinang, Hasan melanjutkan studi di UINSU Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas