Pramono-Rano Karno Daftar Pilkada Jakarta ke KPU Hari Ini, Begini Sikap Anies Baswedan
PN Jaksel mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang diajukan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan surat keterangan salah satunya tidak pernah dipidana yang diajukan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung.
Surat itu diterbitkan pada Selasa (27/8/2024) keperluan mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya.
Baca juga: Pramono Anung-Rano Karno Daftar Pilkada Jakarta, PDIP Langsung Datangi KPU DKI Malam Ini
Beberapa surat yang diterbitkan pertama adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa kemudian surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
Lalu, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," ucapnya.
Bendahara Umum PDI Perjuangan(PDIP) Olly Dondokambey mengatakan, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung - Rano Karno akan mendaftar ke KPU Jakarta pada Rabu (28/8).
"Pak Pram mendaftar jam 11 di KPU sama Rano Karno," kata Olly.
Olly mempersilakan awak media untuk meliput agenda pendaftaran pasangan Pramono - Rano Karno.
"Liput di pendaftaran saja, KPUD DKI yah jam 11," ujar Gubernur Sulawesi Utara ini.
Olly menuturkan, dirinya sudah diberitahu langsung oleh Pramono mengenai pendaftaran ini.
"Tadi Pak Pram telepon saya, 'Pak Olly saya daftar jam 11'," ucapnya.
Dia menerangkan, dirinya tak mengetahui pertimbangan PDIP mengusung Pramono di Pilkada Jakarta.
Baca juga: Intip Kekayaan Pramono Anung-Rano Karno, Paslon yang Akan Daftar Pilkada Jakarta Besok
"Waduh itu kan bukan bendahara, urusannya bukan pertimbangan. Aku kalian nanya, jadi aku nyampein saja," ungkap Olly.