Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 2 Cagub-Cawagub di Pilkada Kepulauan Riau 2024 dan Parpol Pengusungnya

Pilkada Kepulauan Riau 2024 resmi diikuti oleh 2 paslon yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar 2 Cagub-Cawagub di Pilkada Kepulauan Riau 2024 dan Parpol Pengusungnya
Instagram KPU Kepri
Pilkada Kepulauan Riau 2024 resmi diikuti oleh 2 paslon yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq. 

TRIBUNNEWS.COM - Pilkada Kepulauan Riau 2024 resmi diikuti oleh 2 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.

Mereka adalah Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.

Pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (28/8/2024).




Mereka diusung oleh 10 partai politik yaitu PAN, Demokrat, Gelora, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Ansar Ahmad adalah Gubernur Kepulauan Riau sejak 25 Februari 2021.

Sementara Nyanyang Haris Pratamura merupakan anggota DPRD Kepri yang pernah melaporkan seorang Tiktoker, Satria Mahathir yang mengeroyok anaknya di malam Tahun Baru 2024.

Pada hari yang sama, pasangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq juga ikut mendaftar ke KPU Kepri.

BERITA TERKAIT

Pasangan ini diusung oleh 4 partai yaitu PDIP, Partai Nasdem, dan PSI.

Muhammad Rudi adalah kader Partai NasDem yang menjabat sebagai Wali Kota Batam dua periode sejak 2016 hingga 2024.

Sementara Aunur Rafiq merupakan Bupati Karimun 2 periode yakni 2016–2021 dan 2021–2024.

Baca juga: Daftar Cagub-Cawagub Pilkada 2024 di Pulau Sumatera: Ada Mantu Presiden, Adik Menteri, Petahana

Selengkapnya, inilah 2 paslon yang akan berlaga di Pilkada Kepri 2024:

1. Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura
Parpol pengusung: PAN, Demokrat, Gelora, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

2. Muhammad Rudi-Aunur Rafiq
Parpol pengusung: PDIP, Partai Nasdem, dan PSI

Disclaimer: Penomoran merujuk pada urutan saat mendaftar ke KPU provinsi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas