Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Catat Pilkada di 48 Wilayah Hanya Diikuti Calon Tunggal, Pendaftaran Kepala Daerah Diperpanjang

KPU mencatat Pilkada di 48 wilayah hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal. Satu di antaranya di Pilgub Papua Barat.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Catat Pilkada di 48 Wilayah Hanya Diikuti Calon Tunggal, Pendaftaran Kepala Daerah Diperpanjang
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU mencatat Pilkada di 48 wilayah hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal.

Data tersebut diketahui setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah di KPU pada Kamis (29/8/2024) malam.




Dari 48 wilayah yang tercatat memiliki calon tunggal di antaranya satu Pilkada di tingkat provinsi yakni berada di Papua Barat.

Kemudian 42 Pilkada di tingkat kabupaten, dan 5 Pilkada di tingkat Kota.

"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).

KPU pun bakal melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon.

Baca juga: KPU Sebut Tak Ada Sanksi Bagi Parpol yang Tak Usung Paslon di Pilkada

BERITA TERKAIT

Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

"Tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," jelasnya.

Dalam perpanjangan pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan mulai 30 Agustus 2024.

Baca juga: KPU DKI: Formulir Pendaftaran Calon Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lengkap

Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.

"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.

Berikut data pasangan calon yang tercatat KPU hingga tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23:59 WIB:

Pencalonan Perseorangan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas