KPU Tegaskan Tak Ada Kewajiban Pihaknya Fasilitasi Kampanye Pendukung Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU menegaskan tak ada kewajiban dalam undang-undang Pilkada untuk memfasilitasi kampanye pendukung surat suara tak berfoto atau kotak kosong.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
![KPU Tegaskan Tak Ada Kewajiban Pihaknya Fasilitasi Kampanye Pendukung Kotak Kosong di Pilkada 2024](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konferensi-pers-komisioner-komisi-pemilihan-umum-kpu.jpg)
Akan tetapi, kata dia, karena Pilkada dihadirkan atau diselenggarakan untuk memilih pasangan calon di mana di dalamnya akan menentukan program-program pembangunan masa mendatang, maka Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah.
Bila nantinya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 d UU Pilkada maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.
"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang 8 tahun 2015," kata Idham.
KPU mencatat ada 43 daerah Pilkada hanya diikuti satu pasang calon kepala daerah.
KPU pun bakal melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon.
Baca juga: Daftar Lengkap 3 Pasangan Cagub-Cawagub di Pilkada Maluku 2024 dan Parpol Pengusungnya
Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.
Dalam perpanjangan pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan mulai 30 Agustus 2024.
Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.
"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.