Dico Ganinduto: Batal Dicalonkan di Pilkada Semarang, Daftar di Pilkada Kendal Justru Ditolak KPU
Dico M Ganinduto sebelumnya sempat pamit ke warga Kendal karena akan mencalonkan diri di Pilkada Kota Semarang
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Bupati Kendal Dico M Ganinduto nampaknya seperti menjilat ludah sendiri di Pilkada Serentak 2024.
Dico M Ganinduto sebelumnya sempat pamit ke warga Kendal karena akan mencalonkan diri di Pilkada Kota Semarang. Ternyata, Dico batal dicalonkan Partai Golkar di Semarang.
Dito kemudian mencalonkan diri lagi di Pilkada Kabupaten Kendal melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pendaftarannya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Golkar dan PSI Sepakat Dukung Dico Ganinduto di Pilwalkot Semarang
Dico Maju Melalui PKB
Sebelumnya, calon petahana Dico M Ganinduto memastikan kembali maju di Pilkada Kendal 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dia yang merupakan kader Partai Golkar, justru tak mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar, baik untuk maju di Pilkada Kendal maupun Pilwakot Semarang 2024.
Sebelumnya, Dico telah mendapat surat tugas dari DPP Partai Golkar di era kepemimpinan Airlangga Hartarto untuk maju di Pilwakot Semarang 2024.
Surat tugas itu juga membuat Dico M Ganinduto tak lagi maju di Pilkada Kendal 2024, termasuk juga di Pilgub Jateng 2024.
Padahal, saat itu juga dia ramai dikabarkan maju di Pilgub Jateng 2024.
Seusai Airlangga Hartarto mundur dari jabatan ketua umum DPP Partai Golkar, Dico M Ganinduto santer diisukan mundur dari Pilwakot Semarang 2024.
Dico juga ramai diberitakan bakal kembali ke Pilkada Kendal 2024.
Ternyata memang benar, Dico kini kembali maju Pilkada Kendal 2024.
Dia digaet oleh PKB maju di Pilkada Kendal 2024 dan disandingkan dengan bakal calon wakil Ali Nurudin yang juga merupakan Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Kendal.
Baca juga: Ragukan Duet Dico-Raffi di Pilkada, Pengamat Nilai Popularitas Artis Tak Menarik di Jawa Tengah
Keduanya disebut mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 20.00.
Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kabupaten Kendal bernomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.