Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU RI

Kalau kotak kosong menang maka pilkada dapat diulang kembali di tahun berikutnya yang di mana dalam konteks ini yaitu pada 2025 mendatang.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU RI
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi komisioner KPU, August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) melakukan konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). 

KPU pun bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

Dalam perpanjang pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosial terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus.

Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.




Bagaimana Jika Ada Hasutan Pilih Kotak Kosong?

Sebeluknya KPU menegaskan tak ada kewajiban dalam undang-undang Pilkada untuk memfasilitasi kampanye pendukung surat suara tak berfoto atau kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU RI Idham Kholik menjelaskan kotak kosong sebenarnya berasal dari istilah politik pemilihan kepala desa.

Karena dalam pemilihan kepala desa, lanjut dia, bila ada calon tunggal maka disediakan dua kotak di mana satu kotak untuk memilih calon dan satu kotak lainnya disediakan untuk tidak memilih.

BERITA TERKAIT

Sehingga, kata dia, dalam Pilkada tidak ada istilah kotak kosong melainkan yang ada adalah surat suara tak berfoto.

Dalam konteks kebebasan berekspresi pada demokrasi elektoral, lanjut dia, undang-undang tidak melarang bila ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal.

Namun, kata dia, undang-undang melarang perbuatan menghasut orang untuk tidak memilih atau untuk tidak menggunakan hak suaranya.

Hal tersebut disampaikannya menjawab usulan masyarakat agar KPU RI memfasilitasi kampanye pendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa dalam undang-undang Pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong," kata Idham usai konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Jumat (30/8/2024).

Idham menjelaskan KPU RI juga telah merancang surat suara untuk calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.

Desain tersebut, kata dia, pertama yakni surat suara yang diawali dengan foto pasangan calon dan surat suara tidak berfoto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas