Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU RI
Kalau kotak kosong menang maka pilkada dapat diulang kembali di tahun berikutnya yang di mana dalam konteks ini yaitu pada 2025 mendatang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada ulang bisa dilakukan jika pemenangnya adalah kotak kosong.
"Terkait ketentuan (kotak kosong menang pilkada) tersebut, ada dua alternatif," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).
Pertama, pilkada dapat diulang kembali di tahun berikutnya yang di mana dalam konteks ini yaitu pada 2025 mendatang.
Hal itu tentunya memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.
"Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung," jelas Idham.
Alternatif kedua adalah dengan dilaksanakannya pilkada sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah itu merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015, di mana pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak.
Alternatif kedua ini juga menegaskan pada mengedepankan desain keserentakan penyelenggaraan pilkada.
"Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selamat waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara," tutur Idham.
"Alternatif ini tentunya menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih," sambungnya.
Ada 43 Pilkada Kota Kosong
Dalam jumpa pers pada Jumat (29/8/2024), KPU mencatat jumlah wilayah calon tunggal pasca-pendaftaran calon kepala daerah adalah sebanyak 43 wilayah.
Artinya jika calon tunggal ini berkontestasi, makan lawannya saat pilkada nanti adalah kotak kosong.