Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai Jumlah Kotak Kosong di Pilkada 2024 Meroket Jika Tidak Ada Putusan MK 60 dan 70

KPU mencatat jumlah wilayah calon tunggal pasca-pendaftaran calon kepala daerah adalah sebanyak 43 wilayah. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pakar Hukum Nilai Jumlah Kotak Kosong di Pilkada 2024 Meroket Jika Tidak Ada Putusan MK 60 dan 70
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti saat ditemui di kantor Yayasan Bantuan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa (3/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika tidak ada Putusan Mahakam Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70, diyakini jumlah kotak kosong dalam Pilkada 2024 bakal meroket. 

"Hitung-hitungannya kalau enggak ada putusan 60 sama 70 itu (kotak kosong) bisa katanya sih ya di atas 70. Ini sudah lumayan turun nih," kata Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024). 

Baca juga: UU Pilkada Kembali Digugat ke MK, Kali Ini Permasalahkan Masa Cuti Kepala Daerah pada Masa Kampanye




Hal itu disampaikan Bivitri saat ditanya responsnya soal bagaimana langkah masyarakat sipil ke depannya terkait DPR yang hendak mengotak-atik Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-Putusan 60 dan 70 dibacakan. 

"Ya, menurut saya sih kita harus melawan lagi ya. Karena ini justru bahaya sekali. Bayangkan kalau kemarin aja waktu pilkada, fenomena kota kosong kan sekarang 43 ya," ujarnya. 

"Bayangkan kalau MK-nya diancam seperti itu. MK-nya jadi selemah KPK. KPK kan juga dimatikannya struktural ya lewat revisi undang-undang kan," sambung Bivitri. 

Baca juga: Ajukan Banding, Anwar Usman Dinilai Punya Peluang Kembali Jadi Ketua MK

Dalam jumpa pers pada Jumat (29/8/2024), KPU mencatat jumlah wilayah calon tunggal pasca-pendaftaran calon kepala daerah adalah sebanyak 43 wilayah. 

BERITA TERKAIT

Artinya, jika calon tunggal ini berkontestasi, makan lawannya saat pilkada nanti adalah kotak kosong

KPU pun bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

Dalam perpanjang pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosial terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus. Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas