Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberadaan Kotak Kosong Pilkada 2024, Dinilai Hanya Memuluskan Calon Tunggal Menang

Diketahui dalam Pilkada 2024 tercatat jumlah calon kepala daerah melawan kotak kosong sebanyak 41 wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Keberadaan Kotak Kosong Pilkada 2024, Dinilai Hanya Memuluskan Calon Tunggal Menang
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menyoroti keberadaan kotak kosong di Pilkada 2024.

Diketahui dalam Pilkada 2024 tercatat jumlah calon kepala daerah melawan kotak kosong sebanyak 41 wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia.




Atas hal itu menurutnya keberadaan kotak kosong di TPS hanya memuluskan calon tunggal untuk menang. 

"Saya merasa menyediakan kotak kosong dalam TPS itu tidak urgent. Pengadaan kotak kosong di TPS justru berpotensi makin memuluskan calon tunggal untuk menang," kata Ray, Kamis (12/9/2024).

Hal itu kata Ray karena pada umumnya masyarakat tidak terbiasa menyatakan pilihan politiknya di TPS. 

"Keberadaan kotak kosong membuat pilihan politiknya terbuka dan dapat diketahui oleh banyak orang. Hal ini dapat membuat pemilih malah enggan memilih surat suara kosong/kotak kosong," jelasnya. 

BERITA TERKAIT

Kemudian dikatakan Ray bahwa sistem pemilu di Indonesia hanya mengenal satu kotak surat suara untuk satu jenis pemilihan.

"Pengadaan kotak kosong tersebut dinilainya berpotensi menambah logistik pemilu dan membuat aturan baru tentang tata cara memperlakukan kotak kosong," lanjutnya. 

Oleh karena itu, dikatakan Ray pengadaan kotak kosong di TPS itu cukup difasilitasi oleh warga. Warga berhak untuk menempatkan kotak kosong di TPS jika di daerah itu hanya ada satu pasangan cakada. 

"Hak warga menyediakan kotak kosong inilah yang ditambah di dalam aturan KPU," terangnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas