Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akui Ada Potensi Kecurangan di Pilkada Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU menilai ada potensi kecurangan dalam Pilkada 2024, terutama dalam proses calon tunggal melawan kotak kosong.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Akui Ada Potensi Kecurangan di Pilkada Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin ada potensi kecurangan dalam Pilkada 2024, terutama dalam proses calon tunggal melawan kotak kosong.

"Semua harus kita antisipasi. Namanya pertandingan, persaingan, perebutan kursi kada, potensi pasti ada," kata pria yang akrab disapa Afif ini, Senin (16/9/2024).

Ia menegaskan pihaknya bakal mengantisipasi kecurangan dalam pilkada melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

Pun di satu sisi, KPU secara lembaga bakal memberikan fasilitas terbaik yang bisa mereka berikan guna antisipasi kecurangan dalam pilkada.

"Makanya kita antisipasi, dengan kerjasama dengan semua pihak," tuturnya.

"Intinya kami dari KPU berupaya untuk melakukan fasilitasi yang terbaik yang bisa kita lakukan, sambil menerima masukan dan juga saran dari masing-masing pihak," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Afif juga menekankan pihaknya melakukan konsolidasi dengan kepolisian dalam hal menghadapi dan antisipasi kecurangan pilkada di seluruh wilayah.

"Ya kalau dengan kepolisian memang sudah terjalin baik. Tidak hanya di daerah yang kotak kosong, tapi semua daerah. Insyallah semua sudah terkonsolidasi dengan baik," pungkasnya.

Jumlah Kotak Kosong

Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong.

Melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.


Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.

Maka dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas