Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Nomor Urut Tiap Cagub-Cawagub di Pilkada Pulau Jawa dan Bali

Berikut nomor urut tiap paslon di Pilkada tiap provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar Nomor Urut Tiap Cagub-Cawagub di Pilkada Pulau Jawa dan Bali
Kolase Tribunnews.com
Berikut nomor urut pasangan calon (paslon) untuk Pilkada 2024 di tiap provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang sudah dilakukan pengundian pada Senin (23/9/2024). 

1. Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim
2. Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak
3. Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans

Bali

1. Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana
2. I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta

Jadwal Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur 2024

Setelah tiap pasangan calon (paslon) memperoleh nomor urut masing-masing, maka tahapan selanjutnya yang akan dijalani adalah kampanye.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024, kampanye dijadwalkan akan digelar selama dua bulan yaitu pada 25 September-23 November 2024

Setelah itu, tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November 2024 secara serentak.

Selanjutnya, penghitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan KPU Provinsi pada 27 November-16 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

Kemudian, KPU Provinsi menetapkan paslon yang memenangkan Pilkada 2024.

Namun, jika ada sengketa, maka pemenang Pilkada 2024 paling lama akan diumumkan lima hari setelah salinan penetapan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU.

Baca juga: Dapat Nomor Urut 1 di Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil Singgung Angka Serupa Saat Menang Pilkada Jabar

Hanya saja, apabila tidak ada sengketa, maka pemenang Pilkada 2024 bakal diumumkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara, pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih akan digelar pada 7 Februari 2025.

Adapun hal ini tertuang dalam Pasal 22 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," demikian isi dari pasal tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas