Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Bakal Perbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024, Jamin Akurat dan Tidak Timbulkan Polemik

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut ini akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Bawaslu sesuai tingkatan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPU Bakal Perbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024, Jamin Akurat dan Tidak Timbulkan Polemik
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memperbaiki sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap untuk Pilkada 2024 mendatang. 

Komitmen itu, kata anggota KPU RI Idham Holik saat uji publik untuk dua rancangan peraturan KPU (PKPU) soal pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024) 

“Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024, kami namakan Sirekap,” ujar Idham ditemui usai uji publik. 

Ia pun menjamin Sirekap untuk pilkada mendatang akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024. 

Baca juga: Masuki Masa Kampanye Pilkada 2024, Menkumham Tegaskan Pembinaan Para Napi di Lapas Tetap Berjalan

Untuk memastikan Sirekap dapat berjalan baik saat pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara, KPU akan melakukan simulasi di seluruh kabupaten kota yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober 2024.

“Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut ini akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Bawaslu sesuai tingkatan ataupun pasangan calon sesuai dengan tingkatan, tetapi juga pemantau, jurnalis, dan publik secara luas,” jelas Idham. 

Berita Rekomendasi

“Untuk memastikan bahwa semua pihak dapat memahami kebijakan teknis yang akan diterapkan oleh KPU berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara dan untuk memastikan bahwa proses pemungutan, penghitungan suara memenuhi prinsip integritas elektoral,” pungkasnya. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas