Nalar Publik: Pertanyakan Sikap Polri Terhadap Saiful Mujani
Presidium Kebangsaan 08 desak Polri segera panggil Saiful Mujani atas dugaan provokasi inkonstitusional menjatuhkan presiden.
Editor:
Glery Lazuardi

NEGARA hukum bekerja atas mandat konstitusi. Lahir dari rakyat, diserahkan kepada pemerintah, melalui proses demokrasi, demi kepentingan rakyat. Tatkala ada pihak mencoba mengubah tatanan dengan menyebarkan narasi "konsolidasi menjatuhkan presiden", maka patut diduga sebagai upaya melawan konstitusi.
Melihat persoalan Saiful Mujani, ditengarai telah melakukan agitasi penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan sah, maka dianggap berpotensi merusak kebebasan berpendapat, yang dilindungi oleh demokrasi.
Menabrak Pagar Konstitusi
Dalam logika hukum dan politik, kebebasan lisan tidak boleh menabrak pagar konstitusi. Narasi Saiful Mujani bisa jadi pemantik kegaduhan bertajuk mendelegitimasi kekuasaan sah.
Itulah sebabnya aparat kepolisian diharapkan segera memanggil Saiful Mujani guna mempertanggungjawabkan pernyataan provokatif tersebut.
Sebab tekanan ruang publik menguat dalam seminggu terakhir. Dikhawatirkan menimbulkan eskalasi tidak produktif. Maka Presidium Kebangsaan 08, mendesak Mabes Polri agar segera memanggil Saiful Mujani.
Ketua Presidium kebangsaan 08 Kurniawan minta aparat segera melakukan langkah hukum terhadap indikasi provokasi makar. Seruan terhadap aparat keamanan diharapkan menjadi daya dobrak kesadaran kolektif tentang pentingnya merawat demokrasi. Presidium Kebangsaan menilai ajakan konsolidasi bukan diskursus tentang keilmuan.
Lebih merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan mandat rakyat yang diserahkan kepada pemerintah. Aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus ini menjadi bola salju provokasi, bergulir dan menguasai opini publik. Secara teoritis, diskursus politik jantung utama demokrasi, jika jantungnya rusak seluruh anatomi tubuh demokrasi juga rusak.
Ambisi Inkonstitusional
Masalah muncul ketika narasi menurunkan presiden membentur konstitusi dan hukum formal, maka negara tak boleh diam. Indonesia mengenal mekanisme pemakzulan melalui lembaga DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Ajakan konsolidasi jalanan menggulingkan pemerintah sah merupakan pembangkangan.
Aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri, tampak mengalami keraguan akibat syarat administratif. Tetapi pembiaran terhadap narasi provokatif, ditakutkan menciptakan persepsi publik bahwa negara lemah. Padahal, Pasal 160 KUHP secara eksplisit mendefinisikan soal itu.
Penjelasan Saiful Mujani didepan Polri dinanti publik. Penjelasan itu memberikan kepastian terhadap kontroversi yang berkembang di ruang publik. Pemanggilan resmi penyidik menjadi langkah awal untuk membuktikan kewibawaan negara, sekaligus klarifikasi bagi Saiful Mujani.
Samuel Huntington dalam buku Political Order in Changing Societies, menyatakan makar atau praetorianisme sebagai akibat kegagalan institusi politik meredam ambisi kelompok yang memaksakan kehendak inkonstitusional.
Ketika intelektual mengajak konsolidasi menjatuhkan presiden, ia mengundang kekacauan sistemik sebagai bibit makar. Meskipun Saiful Mujani mencoba untuk mengklarifikasi melalui berbagai media, justru menggambarkan dirinya sedang mengalami kebuntuan rasionalitas.
Pengamat politik Steven Levitsky memperingatkan tentang penghancuran demokrasi modern, dimana retorika menolak hasil pemilu melalui gerakan non-parlementer merupakan ancaman eksistensial.
Pandangan Huntington mengenai ketertiban menguatkan dalil kebebasan lisan tidak boleh melampaui batas. Saiful Mujani berpotensi menciptakan kondisi anarki demi penggulingan.
Ingat, setiap kebijakan publik membutuhkan lingkungan politik kondusif, agar terlaksana dengan baik. Provokasi menjatuhkan kepemimpinan sah dapat disebut sebagai gangguan terhadap jalannya kebijakan publik oleh negara melalui pemerintah.
Urgensi Sikap Tegas Aparat
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan