Rocky Gerung Soal Kasus Saiful Mujani: Akademisi Bebas Bicara, Tugas Negara Menghormati
Rocky Gerung soroti kebebasan akademik, sementara Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Rocky Gerung menegaskan kebebasan akademik melekat pada intelektual dan tak perlu diminta ke negara.
- Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan usai pernyataannya soal Presiden Prabowo Subianto, memicu debat soal batas kebebasan berpendapat.
TRIBUNNEWS.COM - Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung, menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan hal yang melekat pada setiap intelektual dan tidak perlu diminta kepada negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Rocky saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk politik dan kebebasan akademik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/4/2026) siang.
Menurutnya, status sebagai akademisi secara otomatis memberikan kebebasan untuk berpikir dan menyampaikan pendapat.
“Kalau saya akademisi, maka saya bebas berbicara. Tidak perlu menuntut negara melindungi kebebasan itu. Tugas negara adalah menghormati kebebasan tersebut,” ujarnya seperti dilihat dari Kompas.tv pada Jumat (24/4/2026).
Rocky juga menyoroti perbedaan mendasar antara akademisi dan negara dalam sudut pandang filsafat. Ia menyebut, tujuan utama seorang akademisi adalah menjunjung kejujuran, sementara negara kerap memiliki kepentingan yang bisa menyimpang.
“Telos akademisi adalah kejujuran, sementara negara cenderung memiliki kepentingan yang bisa menyimpang,” kata Rocky.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut mendorong agar ruang diskusi di lingkungan kampus dibuka seluas-luasnya. Hal ini penting agar berbagai persoalan publik dapat dibahas secara terbuka, kritis, dan rasional tanpa tekanan.
Menurutnya, kebebasan akademik yang sehat akan melahirkan pemikiran yang jernih sekaligus menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Baca juga: Adu Sepak Terjang Asfinawati Vs Ulta Levenia: Beda Pendapat Label Makar di Pernyataan Saiful Mujani
Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan untuk melawan penguasa. Laporan tersebut dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Kasus ini bermula dari pernyataan Mujani yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Budi, Kamis (9/4).
Dalam laporan itu, pelapor menjerat Mujani dengan Pasal 246 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
"Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujar Budi.
Baca tanpa iklan