Bawaslu: Jarak Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Harusnya Lebih dari Satu Tahun
Mulanya Bagja menjelaskan ihwal isu krusial yang jadi potensi rawan dalam pilkada seperti SARA hingga netralitas ASN.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai jarak pelaksanaan antara pemilu dan pilkada harus diberi jeda satu atau dua tahun supaya prosesnya dapat berlangsung efektif dan juga partisipatif.
Hal itu Bagja sampaikan saat pihaknya bersama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) membahas strategi keamanan nasional untuk antisipasi konflik beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sumbangan Kampanye dari Pihak Perseorangan untuk Peserta Pilkada Dibatasi, Paling Banyak RP 75 Juta
Mulanya Bagja menjelaskan ihwal isu krusial yang jadi potensi rawan dalam pilkada seperti SARA hingga netralitas ASN.
“Isu-isu krusial saat ini menjadi potensi yang rawan dalam hal keamanan nasional, seperti penggunaan SARA, Netralitas ASN hingga konteks keserentakan Pemilu dan Pemilihan,” ujar Bagja dikutip Jumat (27/9/2024).
Dia mengatakan konflik-konflik yang terjadi dapat memanas dan terjadi perpecahan di masyarakat. Penggunaan isu SARA di media sosial pun ia sebut dapat berdampak buruk hingga mengakibatkan perpecahan.
Baca juga: Bawaslu RI Prediksi Polarisasi Masyarakat Bakal Terjadi di Pilkada 2024
"Perpecahan bagi daerah-daerah di Indonesia khususnya daerah yang rawan seperti Papua dan Madura,” ungkap Bagja.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan ihwal jarak antara pemilu dan pilkada juga perlu diperhatikan agar lebih partisipatif.
"Selain isu krusial, kita juga perlu memperhatikan faktor jarak penyelenggaraan pemilu dan pilkada seharusnya lebih dari satu tahun mungkin dua tahun agar lebih efektif dan partisipatif,” pungkasnya,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.