Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Dikabulkan, Perlawanan 2 Kader PKB yang Dipecat Cak Imin Membuahkan Hasil

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk segera membatalkan keputusan penetapan calon terpilih anggota DPR dan menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Gugatan Dikabulkan, Perlawanan 2 Kader PKB yang Dipecat Cak Imin Membuahkan Hasil
Instagram @lukmanology
Anggota DPR RI sekaligus bakal calon wakil Gubernur Jawa Timur, Lukmanul Khakim (kanan) saat berjalan dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (tengah) jelang Muktamar PKB di Nusa Dua, Bali, Jumat (23/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua calon anggota DPR terpilih dari PKB, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, yang sebelumnya dipecat ketua umum mereka, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendapatkan kesempatan untuk dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Hal itu dikarenakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan mereka perihal pergantian caleg terpilih dari PKB.

Dalam pembacaan keputusan yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan melanggar administrasi.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme penggantian calon anggota DPR terpilih,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk segera membatalkan keputusan penetapan calon terpilih anggota DPR dan menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR. 

Sebagai informasi, empat kader PKB, caleg terpilih periode 2024-2029, dipecat sang Ketua Umum, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Berita Rekomendasi

Mereka digantikan oleh kader lain di daerah pemilihan (dapil) masing-masing lewat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1349 Tahun 2024.

Baca juga: Lawan PDIP, Tia Rahmania Tak Berharap Lagi Jadi Anggota DPR: Saya Ingin Bersihkan Nama Baik

Empat kader yang dipecat dan digantikan sebagai caleg terpilih adalah H Mafiron dari Dapil Riau II, Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.

Dua kader yang dipecat, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, melayang gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan KPU RI sebagai terlapor. 

Achmad Ghufron Sirodj merupakan caleg PKB dari daerah pemilihan (dapil) IV Jawa Timur dengan peroleh suara 88.094. Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Staquf Sirodj ini menempati posisi ketujuh di dapil tersebut.

Dia adalah caleg PKB dari Dapil Jatim IV yang lolos ke parlemen bersama Rivqy Abdul Halim, anak Menteri Desa Abdul Halim

Sedangkan Muhammad Irsyad Yusuf dinyatakan terpilih setelah meraup 83.884 suara di Dapil Jatim II. 

Menempati posisi keempat, Irsyad merupakan salah satu politisi PKB yang lolos ke parlemen bersama Faisol Riza yang menempati posisi teratas di Dapil Jatim II dengan 214.779 perolehan suara.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas