Lawan PDIP, Tia Rahmania Tak Berharap Lagi Jadi Anggota DPR: Saya Ingin Bersihkan Nama Baik
Anggota DPR RI terpilih (Dapil) Banten I, Tia Rahmania, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI terpilih (Dapil) Banten I, Tia Rahmania, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tia menggugat putusan Mahkamah Partai PDIP ke PN Jakarta Pusat dan melapor ke Bareskrim Mabes Polri usai dipecat karena disebut melakukan penggelembungan suara saat Pileg 2024.
Pemecatan itu berimbas pada batalnya Tia Rahmania dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Menurut Tia langkah gugatan dan laporan itu bukan untuk mengupayakan agar dirinya bisa kembali menjadi anggota partai atau duduk di kursi legislasi.
Tia mengatakan, upaya itu ia lakukan semata-mata untuk memulihkan nama baiknya yang tercoreng.
"Ini bukan bicara tentang kembalinya atau saya menjadi legislator kembali di periode 2024, tapi yang lebih tepat lagi adalah saya ingin membersihkan nama baik saya," kata Tia saat mendatangi Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).
Menurut Tia, sebagai seorang ibu dan dosen, dirinya tidak ingin dianggap seseorang yang tak berintegritas.
"Sebagai seorang ibu, saya tidak ingin anak saya, cucu saya, nanti ketika membaca rekam-rekam jejak digital, saya dianggap melakukan kerja-kerja politik dengan cara yang jahat, mencuri suara dari rekan saya," ungkapnya.
"Kemudian sebagai seorang dosen juga, ada tanggung jawab moral dari saya, sebagai seorang pendidik yang harusnya mengajarkan nilai yang baik, malah tidak menjadikan contoh yang baik. Karena itulah yang sebenarnya menjadi sasaran saya,” lanjutnya.
Tia mengatakan bahwa dia akan berjuang atas kebenaran dan keadilan.
Menurutnya, ilmu itu ia dapatkan dari bimbingan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Kuasa Hukum Tia Rahmania Duga Ada Rekayasa Sebelum Putusan Mahkamah PDIP
"Secara pribadi, keinginan saya untuk mendapatkan keadilan itu sesungguhnya adalah atas bimbingan dan ilmu yang diberikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarno Putri yang menyuruhkan untuk kita harus berani menyampaikan keadilan walaupun pahit sekalipun," ucapnya.
Pengacara Tia, Purbo Asmoro sebelunya mengklaim bahwa tudingan PDIP soal penggelembungan suara di Pileg 2024 adalah fitnah yang menyerang kehormatan kliennya.
"Ada orang yang mengadukan Ibu Tia karena tuduhan penggelembungan suara. Fitnah itu! Itu mau kita clear-kan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang," kata pengacara Tia, Purbo Asmoro, Kamis (26/9/2024) dikutip dari Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.