Sumbangan Kampanye dari Pihak Perseorangan untuk Peserta Pilkada Dibatasi, Paling Banyak RP 75 Juta
Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan yang dapat diberikan kepada pasangan calon pilkada selama masa kampanye adalah sebesar Rp 75 juta.
Hal itu dimuat dalam salinan Keputusan KPU Nomor 1364 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: Awasi Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Lombok Utara Libatkan Elemen Masyarakat
"Sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye," sebagaimana dikutip dari salinan yang diteken oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Senin (23/9/2024).
Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Aparat Hormati Hak Berkumpul dan Berpendapat di Masa Kampanye Pilkada
Pihak lain yang tidak mengikat itu meliputi perseorangan, badan hukum swasta, serta badan hukum politik seperti partai politik yang tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara itu dana kampanye dibagi atas tiga bentuk, yakni dapat berupa uang, barang, dan jasa.
Berbeda dengan sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan, sumbangan dari badan hukum swasta paling banyak bernilai Rp 750 juta rupiah selama masa kampanye.
Pengeluaran dana kampanye pasangan calon yaitu untuk beberapa hal berikut:
1. pembiayaan aktivitas Kampanye, yang meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilihan
kepada umum;
d. pemasangan alat peraga;
e. iklan media massa cetak dan media massa
elektronik; dan/atau
f. kegiatan lain yang tidak melanggar
larangan Kampanye dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. pembayaran hutang; dan
3. pengeluaran lain-lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.