Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tia Rahmania Bantah Lakukan Penggelembungan Suara di Dapilnya pada Pileg 2024

Jupriyanto mengatakan, putusan Bawaslu itu dijadikan dasar Mahkamah PDIP untuk melakukan pemecatan Tia sebagai caleg sekaligus kader.

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tia Rahmania Bantah Lakukan Penggelembungan Suara di Dapilnya pada Pileg 2024
Kolase Tribunnews/Youtube Lemhannas
Tia Rahmania menyampaikan protes yang cenderung mempermalukan pribadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selaku pembicara saat acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk anggota DPR RI terpilih 2024-2029, yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Minggu, 22 September 2024. Belakangan diketahui, Nia Rahmania hadir di acara itu setelah dipecat dari keanggotaan PDIP karena penggelembungan suara.  

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan politisi PDIP, Tia Rahmania, membantah soal tuduhan bahwa dirinya melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, yang membuatnya dipecat dari partai. 

"Ada tuduhan-tuduhan kepada Bu Tia, bahwa dia melakukan penggelembungan suara, padahal faktanya kalau kita lihat putusan bawaslu Provinsi Banten, dikatakan kalau bu Tia tidak terlibat," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, saat mendampingi kliennya konsultasi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Diketahui, Tia Rahmania mulanya merupakan caleg DPR RI terpilih dari hasil Pileg 2024. Ia berasal dari daerah pemilihan (dapil) Banten I dengan nomor urut 2.

Namun, pada 3 September 2024, Mahkamah PDIP memberhentikan Tia Rahmania karena dinilai terbukti melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan dirinya, sebagaimana temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Dalam sidang Mahkamah PDIP itu, turut divonis kasus serupa yang dialami oleh Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V.

Bawaslu Banten pada 13 Mei 2024 menemukan bahwa ada pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania, yang melibatkan delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang).

Baca juga: Kadiv Propam Tegaskan Anggota Polri yang Ikut Pilkada Harus Keluar dari Instansi

Jupriyanto mengatakan, putusan Bawaslu itu dijadikan dasar Mahkamah PDIP untuk melakukan pemecatan Tia sebagai caleg sekaligus kader.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau kita lihat pertimbangan mahkamah partai, di situ dikatakan, Bu Tia ada mengambil suara Hasbi (Hasbi Asyidika) 51, suara partai 10, 251, suara partai 10, tapi dalam amar putusan mengatakan Bu Tia melakukan penggelembungan suara 1.600 sekitar itu," kata Jupriyanto.

Bahkan, sampai hari ini, Tia belum diberitahu secara resmi soal putusan Mahkamah PDIP.

"Jadi, kami belum dapat sampai dengan saat ini. Baru yang kita dapatkan surat pemecatan sebagai anggota partai, itu pun kemarin bukan pada saat dikeluarkan KPU. Tapi kemarin baru dikirim surat pemecatannya ke Bu Tia," kata dia.

"Seharusnya ini kan tidak patut. Harusnya putusan partai diserahkan, pemecatan diserahkan sebelum KPU mengeluarkan bukti sebagai salah satu calon anggota DPR RI dilantik. Ini yang menurut kita tidak patut dan tidak wajar," tandasnya.

PDIP: Telah Melalui Proses Panjang

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy (kanan) saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024)
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy (kanan) saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy membeberkan kronologi pemberhentian Tia Rahmania dari keanggotaan PDIP.

Hal itu bermula dari adanya gugatan sengketa hasil Pileg yang diadukan caleg DPR RI dari PDIP di dapil Banten I bernama Bonnie Triyana.

Dimana dalam hasilnya DPP PDIP mengabulkan gugatan Bonnie dan memutuskan Tia Rahmania dipecat sebagai anggota partai PDIP dan gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Baca juga: VIDEO Tiga Tokoh yang Menolak Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Ada Loyalis Jokowi

Kata Ronny, sejatinya proses persidangan yang akhirnya memecat Tia itu bukan proses yang singkat, melainkan sudah berlangsung lima bulan.

"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Secara lugas Ronny merunutkan satu persatu terkait dengan proses dari gugatan tersebut.

Hal itu berawal pada tanggal 13 Mei 2024 yang dimana saat itu Bawaslu Provinsi Banten memutuskan menjatuhi sanksi terhadap 8 petugas pemilihan kecamatan (PPK) di 8 Kecamatan di Dapil Banten I yang menjadi Dapil Tia dan Bonnie.

"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," kata Ronny.

Setelahnya pada tanggal 14 Agustus 2024 Bonnie Triyana selaku kader PDIP melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP atas adanya temuan dugaan kecurangan tersebut.

Hasilnya, dalam persidangan di Mahkamah Partai tersebut memutuskan bahwa Tiamelakukan penggelembungan suara.

"Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi pengelembungan suara," ujar Ronny.

"Dan berdasarkan aturan internal kami bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai," sambung dia.

Baca juga: Sederet Isu soal Kabinet Prabowo: Ada 44 Menteri, Dugaan Bagi-bagi Jabatan, PDIP Dapat Jatah?

Atas hasil dan keputusan Mahkamah Partai PDIP tersebut partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mengirimkan surat ke KPU RI pada 13 September 2024.

"Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," beber dia.

Setelahnya, pada tanggal 3 September 2024 Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP kata Ronny, langsung menggelar sidang etik terhadap Tia Rahmania.

Persidangan etik itu digelar setelah adanya hasil pada sidang sebelumnya yang menyatakan Tia melakukan penggelembungan suara.

"Jadi Mahkamah Etik memutuskan Saudara TiaRahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai," kata dia.

Atas hasil sidang keseluruhan tersebut, Ronny menegaskan kalau DPP PDIP langsung berkirim surat kembali ke KPU RI untuk pemberitahuan Tiabukan lagi anggota partai.

Selang 10 hari pada tanggal 23 September 2024, KPU merilis keputusan baru tentang penetapan calon terpilih DPR RI. Di dalam hasil tersebut, nama Tia Rahmania sudah tidak ada sebagai anggota terpilih DPR RI.

"Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU. Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas