Klarifikasi Tia Rahmania soal Dugaan Penggelembungan Suara, Ambil Langkah Hukum Demi Cari Keadilan
Tia Rahmania mengaku tengah melakukan konsultasi langkah-langkah hukum ke Bareskrim Polri untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelembungan suara
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Caleg terpilih (Dapil) Banten I, Tia Rahmania, menyampaikan klarifikasi soal kasus dugaan penggelembungan suara yang menyeret namanya.
Kepada awak media, Tia Rahmania mengaku tengah melakukan konsultasi langkah-langkah hukum ke Bareskrim Polri untuk menyelesaikan kasusnya.
Tia Rahmania melakukan hal ini demi membersihkan namanya dari dugaan kasus tersebut.
"Memang kami hadir di Bareskrim Polri karena kami ingin konsultasi-konsultasi ataupun (mencari) langkah-langkah bijak yang bisa kita lakukan menghadapi situasi yang ada."
"Saya melakukan konsultasi karena sesungguhnya hasil putusan Bawaslu Provinsi bukan seperti itu adanya, oleh karena itu saya inisiatif dengan didampingi tim dan kuasa hukum kami hadir dan berkonsultasi ke Polri," ujar Tia Rahmania pada Jumat (27/9/2024), dikutip dari Kompas Tv.
Kepada awak media, Tia Rahmania pun mengaku kecewa terkait KPU RI yang mengakomodir putusan PDIP soal dugaan penggelembungan suara yang dituduhkan ke saya.
"Sesungguhnya secara khusus saya ingin menyampaikan rasa kecewa terkait keputusan KPU yang mana itu mengakomodir dari Mahkamah Partai PDIP, tempat saya berlindung, yang mana itu adalah rumah saya dan secara sepihak saya dituduh menggelembungkan suara," ungkap Tia Rahmania.
Adapun soal kembali ke jabatan DPR RI, sudah bukan menjadi poin utamanya.
Tia Rahmania ingin, namanya dibersihkan karena ia tak ingin dicap sebagai sosok orang yang tak memiliki integritas.
Apalagi, Tia Rahmania adalah seorang ibu dan seorang pendidik.
"Perlu saya katakan ke media, saya bertujuan untuk membersihkan nama baik saya, saya seorang dosen juga seorang ibu, saya tidak ingin dikenal di masyarakat bahwa saya seorang yang tidak berintegritas. Saya hanya ingin nama baik saya kembali."
Baca juga: Sempat Kritik Keras Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Tia Rahmania: Ungkapan Hati Nurani
"Ini bukan berbicara untuk saya kembali ke (jabatan) legislator periode 2024 tapi yang lebih tepatnya adalah saya ingin membersihkan nama baik saya," tegas Tia Rahmania.
Sebagai seorang ibu, Tia Rahmania tidak ingin anak dan cucunya menganggap bahwa ia melakukan kerja politik yang buruk.
"Saya tidak ingin anak saya, cucu saya, menganggap saya melakukan kerja politik yang jahat, mencuri suara dari rekan saya."
"Juga tentunya sebagai seorang dosen juga ada tanggung jawab moral pada saya. Itulah yang menjadi sasarn saya," ujar Tia Rahmania.
Tia Rahmania mengaku berani bersuara dan melakukan langkah demikian tak lain karena mengingat semangat dan ajaran-ajaran di PDIP.
Sebagai tempat ia bernaung, Tia Rahmania ingin mendapatkan keadilan.
"Keberanian saya untuk bersuara dan mencari keadilan itu sesungguhnya atas bimbingan dan ilmu yang diberikan ibu Megawati yang menyerukan kita untuk berani mengungkapkan keadilan meskipun itu berat sekalipun."
"Saya secara khusus menghormati PDIP tempat kemampuan politik saya berkembang dan bertumbuh," kata Tia Rahmania.
Tia Rahmania berharap apa yang diupayakannya dapat membawa kebaikan ke depannya.
"Secara khusus juga kepada keluarga saya dan masyarakat saya berterima kasih atas empatinya, mudah mudahan dapat membawa kebaikan ke depannya," pungkas Tia Rahmania.
Baca juga: Tia Rahmania Bantah Lakukan Penggelembungan Suara di Dapilnya pada Pileg 2024
Soal Rencana Daftarkan Gugatan
Belakangan, Tia Rahmania juga disebut-sebut melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.
Alasannya, karena Tia Rahmania tidak terima soal pemecatan dirinya sebagai kader PDIP.
Pasalnya, pemecatan ini berimbas pada batalnya Tia Rahmania dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Tia Rahmania yang dipecat karena diduga melakukan penggelembungan suara ini merasa difitnah dan tidak terima hingga memilih untuk melayangkan gugatan.
“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba, Kamis (26/9/2024) dikutip dari Kompas.com.
Adapun pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia Rahmania.
Lalu, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia.
Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Tia Rahmania juga berencana untuk melaporkan polemik ini ke polisi.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya."
"Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” tegas Purba.
Purba menjelaskan pelaporan ini terkait dengan pemberian laporan palsu.
"Kita membuat laporan terhadap Bonnie Triyana dan Hasbi Jayabaya, dugaan mereka memberi pernyataan atau keterangan palsu dalam sidang mahkamah partai," lanjut Purba.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com)