Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mutasi Ratusan Pejabat Jelang Pilkada Minut Dilaporkan ke Bawaslu, Bagaimana Aturannya?

Pemerintah setempat melakukan pergantian 128 pejabat administrasi dan fungsional pada tangga 22 Maret 2024 dan 17 April 2024.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Mutasi Ratusan Pejabat Jelang Pilkada Minut Dilaporkan ke Bawaslu, Bagaimana Aturannya?
Istimewa
Noldi Yohan Awuy melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilu tentang mutasi pejabat jelang Pilkada Kabupaten Minahasa Utara ke Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). 

Noldi Yohan Awuy melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilu tentang mutasi pejabat jelang Pilkada Kabupaten Minahasa Utara ke Sentra Gakumdu  

 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menetapkan kebijakan melarang mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang. 

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Jika melihat aturan ini, maka pejabat dilarang mutasi jabatan menjelang Pilkada serentak.

Namun, masih ditemukan mutasi jabatan menjelang pesta demokrasi rakyat tersebut. Salah satunya di Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.

BERITA REKOMENDASI

Pemerintah setempat melakukan pergantian 128 pejabat administrasi dan fungsional pada tangga 22 Maret 2024 dan 17 April 2024. Atas dasar dugaan pelanggaran itu, maka dibuat laporan ke Bawaslu RI.

Laporan dengan nomor 007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 dilakukan karena dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2024. Laporan dibuat ke Bawaslu pada Jumat (27/9/2024).

"Langkah ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap penyelenggara dan pengawas Pilkada Minahasa Utara serta Provinsi Sulawesi Utara," kata Noldi Yohan Awuy, selaku pelapor dalam keterangannya pada Sabtu (28/9/2024).

Baca juga: Gugatan Dikabulkan, Perlawanan 2 Kader PKB yang Dipecat Cak Imin Membuahkan Hasil

Selain melaporkan ke Bawaslu, pihaknya berencana melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Oktober mendatang.

Laporan itu akan dibuat jika KPU Kabupaten Minahasa Utara, KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Minut dan Bawaslu Provinsi tidak menindaklanjuti soal mutasi jabatan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas