Bawaslu Sebut Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong Asal tidak Difasilitasi Negara
Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai masyarakat boleh mengampanyekan kotak kosong dalam Pilkada 2024 asal tidak difasilitasi oleh negara.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai masyarakat boleh mengampanyekan kotak kosong dalam Pilkada 2024 asal tidak difasilitasi oleh negara.
"Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. (Masyarakat bisa) pilih yang paslon itu atau juga (bisa memilih) kolom kosong itu," ujar Bagja dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Tidak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada 2024
Bagja mengatakan fenomena kotak kosong dalam pilkada tidak boleh dinafikan.
Menurutnya, fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.
Bagja juga menilai fenomena pilkada yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang.
Maka dari itu dia meminta para pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.
Selain itu, Bagja meminta para pengawas pemilu untuk berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan.
Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
"Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya," kata Bagja.