Benny Laos Calon Gubernur Malut Meninggal Kecelakaan, KPU Tunggu Proses Pergantian hingga 27 Oktober
KPU Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) pasangan calon Benny Laos dan Sarbin Sehe.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SOFIFI – Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos meninggal dunia akibat kecelakaan speedboat di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).
Benny Laos meninggal hanya berselang 45 hari jelang pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.
Baca juga: Update Speedboat Terbakar Tewaskan Cagub Benny Laos: 16 Korban Luka Masih Jalani Perawatan Intensif
Dengan meninggalnya Benny Laos, maka posisi Cagub Maluku Utara nomor urut 4 pada Pilkada Gubernur Maluku Utara kini kosong.
Hanya ada Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4, Sarbin Sehe.
Namun Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan pilkada, meski pasangan calon gubernurnya, Benny Laos (52) telah meninggal dunia.
Lantas bagaimana kelanjutan proses Pilkada Maluku Utara?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) pasangan calon tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut, Reni S Banjar, dalam wawancara dengan TribunTernate.com, Sabtu (12/10/2024).
Reni menyatakan KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa tersebut.
Baca juga: Masih Berduka, Demokrat Belum Pikirkan Pengganti Benny Laos sebagai Cagub Malut
Kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari LO tim pasangan calon gubernur nomor urut 4 yang menyertakan akta kematian sebagai syarat formal.
"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.
Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.
Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni dengan memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.
"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil. Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.