Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cagub Benny Laos Meninggal Dunia, Bagaimana Mekanisme Pergantian Calon di Pilkada Maluku Utara?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) pasangan calon tersebut.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Cagub Benny Laos Meninggal Dunia, Bagaimana Mekanisme Pergantian Calon di Pilkada Maluku Utara?
Kolase Tribunnews
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), menyatakan calon Gubernur Malut, Benny Laos, meninggal dunia, Sabtu (12/10/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) pasangan calon tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos, meninggal dunia dalam kecelakaan speed boat di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024) siang. Adakah pergantian calon, bagaimana mekanismenya?

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) pasangan calon tersebut.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut, Reni S. Banjar, dalam wawancara dengan TribunTernate.com, Sabtu (12/10/2024), menyatakan bahwa KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa tersebut.

KPU, menurutnya, kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari LO tim pasangan calon gubernur nomor urut 4 yang menyertakan akta kematian sebagai syarat formal. 

"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.

Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.

Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni dengan memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.

Berita Rekomendasi

"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil. Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.

Sesuai dengan PKPU, pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara. 

"Kami berharap proses pergantian ini dapat selesai paling lambat pada 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.

Namun, Reni menegaskan bahwa KPU tidak akan memproses pergantian pasangan calon gubernur jika tidak ada pemberitahuan resmi dari tim LO calon nomor urut 4.

Saat ini, komunikasi dengan pihak LO sudah terjalin, dan KPU Malut telah memberikan penjelasan mengenai prosedur pergantian calon.

Berikut fakta-fakta insiden meledaknya speedboat yang menewaskan Benny Laos

Speedboat berisi rombongan pasangan calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos meledak di Pelabuhan Bobong, Kecamatan Taliabu barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024) pukul 14.05 WIT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas