Bawaslu Temukan 195 Kasus Pelanggaran Netralitas Kepala Daerah di 25 Provinsi
Total kasus tersebut sebanyak 59 di antaranya merupakan temuan langsung dari jajaran pengawas Bawaslu di daerah, sementara 136 kasus lainnya merupakan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat 195 kasus pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tersebar di 25 provinsi.
“Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Total kasus tersebut sebanyak 59 di antaranya merupakan temuan langsung dari jajaran pengawas Bawaslu di daerah, sementara 136 kasus lainnya merupakan hasil laporan masyarakat.
Dari seluruh kasus yang masuk, 130 kasus telah diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran, sementara 55 kasus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Sebanyak 10 perkara masih dalam proses verifikasi untuk diregistrasi.
Lebih lanjut, dari 130 perkara yang sudah terdaftar, 12 di antaranya merupakan tindak pidana pemilihan.
“Selain itu, terdapat 97 pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, dan 42 kasus yang dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” jelas Bagja .
Baca juga: Anggota DPR yang Jadi Menteri di Kabinet Prabowo Segera PAW, KPU Jelaskan Mekanismenya
Pria yang merupakan lulusan sarjana hukum ini menekankan pentingnya menjaga netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam pilkada untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada kepala desa di seluruh Indonesia untuk mengingatkan kembali tentang pentingnya netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.
Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran yang melibatkan perangkat desa.