Komisi II Tegaskan Sirekap Hanya Alat Bantu Kerja KPU Bukan Acuan Utama Rekapitulasi Suara Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons soal penggunaan kembali Sirekap untuk gelaran Pemilu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
![Komisi II Tegaskan Sirekap Hanya Alat Bantu Kerja KPU Bukan Acuan Utama Rekapitulasi Suara Pilkada](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/KPU-Sosialisasi-Aplikasi-Sirekap-Mobile_20241107_183627.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile untuk menghitung rekapitulasi suara dalam gelaran Pilkada serentak 2024.
Kekinian, KPU menyatakan telah memperbarui komponen-komponen dalam Sirekap dan tengah mensosialisasikan penggunaan Sirekap Mobile agar dapat digunakan secara optimal pada Pilkada 2024.
Baca juga: Berapa Besar Gaji KPPS Pilkada Tahun 2024? Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons soal penggunaan kembali Sirekap untuk gelaran Pemilu.
Menurut dia, berdasarkan peraturan KPU dan rekomendasi rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR RI, aplikasi Sirekap bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara.
Baca juga: Sirekap Kembali Dipakai di Pilkada 2024, Kali Ini Hadir dengan Fitur Baru Arithmetic Guard
Sehingga kata dia, penggunaan Sirekap hanya sebagai alat bantu untuk petugas KPU melakukan penghitungan suara secara berjenjang.
"Sirekap hanyalah alat bantu agar kinerja perhitungan suara oleh KPU secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat itu betul-betul bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel," kata Rifqi dalam keterangan resminya, Jumat (8/11/2024).
Meski begitu, Rifqi menyatakan,pihaknya menyambut positif soal penggunaan aplikasi Sirekap tersebut.
Terlebih, saat ini KPU tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar penggunaan aplikasinya bisa dimaksimalkan.
Pasalnya dengan adanya aplikasi Sirekap tersebut, hasil Pilkada yang digelar serentak pada 27 November mendatang tersebut bisa diikuti secara transparan.
"Dalam sosialisasi Sirekap mobile, saya menyatakan bahwa ini adalah bagian dari ikhtiar kita memperkokoh demokrasi konstitusional kita yang transparan, accountable, dan profesional," tukas Politikus Partai NasDem tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan beberapa pembaruan pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada 2024.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan sejumlah perbaikan dilakukan berdasarkan masukan, termasuk dari hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sirekap Pilkada tahun 2024, alhamdulillah sudah mengalami beberapa perbaikan setelah mendapatkan masukan," ujar Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: ICW Soroti Potensi Kecurangan dalam Pembaruan Aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024
Perbaikan ini mencakup penyesuaian formulir dengan penambahan marker pada kolom dan baris untuk mempercepat konversi ke dalam sistem informasi web Sirekap.
Selain itu, pembaruan juga diterapkan pada arsitektur aplikasi dengan penambahan di beberapa bagian ujung formulir serta perubahan pada kotak angka.
"Kotak angka yang seperti kalkulator itu kami hapus sama sekali, sehingga OCR dan OMR lebih fokus pada karakter," jelasnya.
Aplikasi ini kini juga dilengkapi fitur aritmatika guard yang memberikan alert merah atau kuning jika terjadi kesalahan perhitungan.
KPPS di lapangan, jelas Betty, dapat menggunakan fitur ini untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian data di formulir C.
Diberitakan, Hakim MK Arief Hidayat sempat menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024. Menurut Arief, Sirekap sebaiknya tidak lagi digunakan dalam pemilihan-pemilihan selanjutnya, termasuk Pilkada 2024 pada akhir tahun ini.
Arief menyampaikan kritik terhadap sistem tersebut dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung MKRI, Jakarta Pusat Rabu (8/5/2024).
Sidang tersebut membahas perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar terkait perolehan suara Partai Aceh di DPRD Aceh.
Dalam sidang, Arief memberi catatan kepada KPU untuk memperbaiki sistem perhitungan suara yang akan digunakan dalam Pilkada 2024. Dia berujar perbaikan itu harus dilakukan agar tidak ada polemik seperti Sirekap di Pilpres 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.