Komisi II Tegaskan Sirekap Hanya Alat Bantu Kerja KPU Bukan Acuan Utama Rekapitulasi Suara Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons soal penggunaan kembali Sirekap untuk gelaran Pemilu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile untuk menghitung rekapitulasi suara dalam gelaran Pilkada serentak 2024.
Kekinian, KPU menyatakan telah memperbarui komponen-komponen dalam Sirekap dan tengah mensosialisasikan penggunaan Sirekap Mobile agar dapat digunakan secara optimal pada Pilkada 2024.
Baca juga: Berapa Besar Gaji KPPS Pilkada Tahun 2024? Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons soal penggunaan kembali Sirekap untuk gelaran Pemilu.
Menurut dia, berdasarkan peraturan KPU dan rekomendasi rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR RI, aplikasi Sirekap bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara.
Baca juga: Sirekap Kembali Dipakai di Pilkada 2024, Kali Ini Hadir dengan Fitur Baru Arithmetic Guard
Sehingga kata dia, penggunaan Sirekap hanya sebagai alat bantu untuk petugas KPU melakukan penghitungan suara secara berjenjang.
"Sirekap hanyalah alat bantu agar kinerja perhitungan suara oleh KPU secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat itu betul-betul bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel," kata Rifqi dalam keterangan resminya, Jumat (8/11/2024).
Meski begitu, Rifqi menyatakan,pihaknya menyambut positif soal penggunaan aplikasi Sirekap tersebut.
Terlebih, saat ini KPU tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar penggunaan aplikasinya bisa dimaksimalkan.
Pasalnya dengan adanya aplikasi Sirekap tersebut, hasil Pilkada yang digelar serentak pada 27 November mendatang tersebut bisa diikuti secara transparan.
"Dalam sosialisasi Sirekap mobile, saya menyatakan bahwa ini adalah bagian dari ikhtiar kita memperkokoh demokrasi konstitusional kita yang transparan, accountable, dan profesional," tukas Politikus Partai NasDem tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan beberapa pembaruan pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada 2024.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan sejumlah perbaikan dilakukan berdasarkan masukan, termasuk dari hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sirekap Pilkada tahun 2024, alhamdulillah sudah mengalami beberapa perbaikan setelah mendapatkan masukan," ujar Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: ICW Soroti Potensi Kecurangan dalam Pembaruan Aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024