Komisi II Tegaskan Sirekap Hanya Alat Bantu Kerja KPU Bukan Acuan Utama Rekapitulasi Suara Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons soal penggunaan kembali Sirekap untuk gelaran Pemilu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Perbaikan ini mencakup penyesuaian formulir dengan penambahan marker pada kolom dan baris untuk mempercepat konversi ke dalam sistem informasi web Sirekap.
Selain itu, pembaruan juga diterapkan pada arsitektur aplikasi dengan penambahan di beberapa bagian ujung formulir serta perubahan pada kotak angka.
"Kotak angka yang seperti kalkulator itu kami hapus sama sekali, sehingga OCR dan OMR lebih fokus pada karakter," jelasnya.
Aplikasi ini kini juga dilengkapi fitur aritmatika guard yang memberikan alert merah atau kuning jika terjadi kesalahan perhitungan.
KPPS di lapangan, jelas Betty, dapat menggunakan fitur ini untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian data di formulir C.
Diberitakan, Hakim MK Arief Hidayat sempat menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024. Menurut Arief, Sirekap sebaiknya tidak lagi digunakan dalam pemilihan-pemilihan selanjutnya, termasuk Pilkada 2024 pada akhir tahun ini.
Arief menyampaikan kritik terhadap sistem tersebut dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung MKRI, Jakarta Pusat Rabu (8/5/2024).
Sidang tersebut membahas perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar terkait perolehan suara Partai Aceh di DPRD Aceh.
Dalam sidang, Arief memberi catatan kepada KPU untuk memperbaiki sistem perhitungan suara yang akan digunakan dalam Pilkada 2024. Dia berujar perbaikan itu harus dilakukan agar tidak ada polemik seperti Sirekap di Pilpres 2024.