Sambut Pilkada Serentak, Pemerintah Berencana Tetapkan 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
27 November 2024 mendatang rencananya akan ditetapkan sebagai hari libur nasional, bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 mendatang sebagai hari libur nasional.
Adapun, penetapan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada hari itu.
Rencana inni juga dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional)," ujar Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024), dilansir Kompas.com.
Prasetyo lantas mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) Tito Karnavian, mengenai hal tersebut.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, KPU memastikan pemerintah akan segera menetapkan hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
"Sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil, surat akan segera kita kirimkan."
"Jadi intinya, insya Allah 27 November nanti, seperti Pilkada sebelumnya, akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak," jelas Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, saat ditemui di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Adapun, seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka.
Baca juga: Hoaks Merebak, Tanda Pilkada sudah Dekat
Calon yang terpilih tersebut akan memimpin pada periode 2024-2029 mendatang.
Sejauh ini, KPU mencatat ada sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024 ini.
Hal ini merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan KPU masing-masing wilayah.
Setelah pemungutan suara selesai, akan dilanjut penghitungan suara dan rekapitulasi pada 27 hingga 10 Desember 2024.
Sebagai catatan, penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada bukanlah hal yang baru pada tahun 2024 ini.
Sebelumnya, pada 2020 lalu, pemerintah juga telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.
Apabila pada 27 November 2024 juga diputuskan sebagai hari libur nasional, maka akhir tahun 2024 akan ada sisa tiga tanggal merah.
Yakni Pilkada, Natal, dan Cuti Bersama Natal saat 25-26 Desember mendatang.
Daftar Libur Nasional Tahun 2025
Berikut Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W.
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul KPU Minta Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November Jadi Libur Nasional
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.