Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ragam Respons soal Prabowo Endorse Luthfi-Yasin pada Pilgub Jateng

Ragam respons soal dukungan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jateng.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ragam Respons soal Prabowo Endorse Luthfi-Yasin pada Pilgub Jateng
Instagram
Video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, diunggah Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11/2024). Ragam respons soal dukungan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jateng. 

“Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Di Indonesia ini enggak ada larangan soal presiden menjabat sebagai ketua umum partai,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

“Bahkan konsekuensi logis dari sistem presidensil kita berbasis sistem kepartaian, di mana calon presiden dan calon wakil presiden itu hanya bisa diusung oleh hanya gabungan partai politik,” sambungnya.

Atas dasar itu, dirinya menyebut jika dukungan Prabowo terhadap calon kepala daerah merupakan hal yang wajar.

“Sepanjang Pak Prabowo tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai Presiden, saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapa pun. Terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra,” jelasnya.

KPU RI

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz menyebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki kegiatan kampanye Prabowo dalam Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024) malam.

"Soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," jelasnya, dilansir WartaKotalive.com.

Berita Rekomendasi

Adapun Presiden RI mempunyai hak untuk berpolitik sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres, hingga pilkada.

Menurut Mellaz, Bawaslu mempunyai wewenang untuk mengecek soal adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.

"Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, 'apakah ada semacam dugaan pelanggaran?' Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU 'kan tidak dalam konteks ke sana," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam konteks peraturan soal kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah supaya pasangan calon (paslon) dan partai pendukung bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

"Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat."

"Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ," papar Mellaz. 

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Presiden Prabowo Cawe-cawe di Pilkada Jateng 2024, KPU: Biar Bawaslu yang Menelaah itu.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus/Fransiskus)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas