Pekan Ini Bawaslu Putuskan Nasib Prabowo Melanggar atau Tidak Kampanyekan Ahmad-Taj Yasin
Bagja juga menyebutkan Bawaslu telah meminta keterangan dari para ahli untuk menelaah aturan-aturan terkait pilkada dan pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya akan segera mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengkampanyekan pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi-Taj Yasin Maimoen pada Pilkada Jawa Tengah 2024.
“Antara Rabu dan Kamis ya, kita putuskan itu,” ujar Bagja saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Ia menegaskan, proses penyelidikan hingga saat ini masih berlangsung.
“Ditunggu, kalau begitu saya tidak bisa ngomong karena masih dalam tim penelusuran,” lanjutnya.
Bagja juga menyebutkan Bawaslu telah meminta keterangan dari para ahli untuk menelaah aturan-aturan terkait pilkada dan pemilu.
"Yang jelas tahapannya sudah meminta keterangan dari teman-teman ahli terhadap aturan-aturan dalam pilkada dan pemilu,” jelasnya.
Baca juga: Jokowi Dukung Ridwan Kamil, PDIP Ingatkan Tak Main Kotor
Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.