Gibran Telah Respons Permintaan Bawaslu Soal Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Dipisah
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengusulkan agar Pemilu dan Pilkada dipisahkan dari segi tahun pelaksanaannya usulan sudah sampai di Wapres Gibran.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dipisahkan dari segi tahun pelaksanaannya.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
“Dapat kami sampaikan bahwa respons Pak Wapres saat menerima usulan dari kami adalah ini sudah disampaikan oleh beberapa pihak,” ujar Bagja dalam konferensi pers di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
“Untuk tidak menyatukan pemilu dan pilkada dalam satu tahun karena beriris waktunya,” sambungnya.
Menurut Bagja, pelaksanaan dua agenda besar ini dalam tahun yang sama berisiko menyebabkan tumpang tindih tahapan, yang dapat memicu berbagai masalah teknis maupun kerawanan di lapangan.
Meski demikian, Bagja menegaskan keputusan akhir terkait usulan tersebut berada di tangan pemerintah dan DPR.
"Tapi kami menyerahkan kepada pemerintah dan DPR. Karena ini urusannya mereka, kami hanya mengusulkan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih tahapan dan ini merupakan kerawanan tersendiri," tuturnya.
Baca juga: Gibran: Pastikan Hak Pilih Terpenuhi dan Sengketa Pemilu Sesuai Aturan
Sebelumnya, Bagja mengungkapkan kegelisahan terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang berlangsung dalam tahun yang sama.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan, dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Gibran yang memberikan sambutan dan pengarahan kepada peserta apel.
Dalam kesempatan itu, Bagja menyampaikan tantangan yang dihadapi jajaran pengawas pemilu di lapangan, khususnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Ia menyoroti beban kerja yang berat akibat padatnya jadwal Pemilu dan Pilkada yang berlangsung dalam waktu yang berdekatan.
Baca juga: Keterangan Belum Siap, Pemerintah dan DPR Minta Penundaan Sidang Gugatan Pemisahan Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.