Ketua MK Suhartoyo Perkirakan Sengketa Pilkada 2024 Bisa Capai Lebih dari 300 Perkara
Ketua MK memperkirakan jumlah perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 bisa mencapai angka yang signifikan, bahkan berpotensi melampaui 300 kasus.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memperkirakan jumlah perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 bisa mencapai angka yang signifikan, bahkan berpotensi melampaui 300 kasus.
Dalam wawancara di Gedung MK, ia menjelaskan ihwal prediksi ini didasarkan pada pengalaman MK dalam menangani sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
“Kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya. Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang,” ujar Suhartoyo.
Lebih lanjut, Suhartoyo menggarisbawahi jumlah pasangan calon dalam Pilkada Serentak yang mencapai ribuan menjadi salah satu variabel yang memperbesar peluang masuknya sengketa.
Suhartoyo juga menyoroti keputusan untuk mengajukan sengketa tidak hanya bergantung pada hasil Pilkada, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap rekam jejak MK.
“Orang mengajukan gugatan di MK ini kan, bagaimana record MK dalam menangani pilpres dan pileg, kalau mereka masih yakin mungkin akan membawa persoalan pilkada dalam MK," ujarnya.
"Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa, kan itu pilihan masing-masing,” sambung Suhartoyo.
Dengan pengalaman menangani sengketa dalam jumlah besar pada Pemilu sebelumnya, MK optimistis dapat menangani perkara Pilkada dengan baik.
“Secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin,” katanya.
Pilkada 2024 Diikuti 543 Daerah
Dua hari lagi yakni pada 27 November 2024, seluruh warga pemilik suara di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada akan memberikan suara.
Pilkada serentak kali ini diikuti 545 wilayah terdiri dari kabupaten, kota, dan provinsi.
Dengan rincian Pilkada di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Kota Jakarta satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga dua putaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Setelah pemilihan calon yang keberatan akan mengajukan sengketa ke MK.
Sementara pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025.