Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK Suhartoyo Perkirakan Sengketa Pilkada 2024 Bisa Capai Lebih dari 300 Perkara

Ketua MK memperkirakan jumlah perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 bisa mencapai angka yang signifikan, bahkan berpotensi melampaui 300 kasus. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua MK Suhartoyo Perkirakan Sengketa Pilkada 2024 Bisa Capai Lebih dari 300 Perkara
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Ketua MK Suhartoyo saat diwawancarai di kawasan Gedung MK, Jakarta, usai melantik Gugus Tugas Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, Senin (25/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memperkirakan jumlah perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 bisa mencapai angka yang signifikan, bahkan berpotensi melampaui 300 kasus. 

Dalam wawancara di Gedung MK, ia menjelaskan ihwal prediksi ini didasarkan pada pengalaman MK dalam menangani sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.

“Kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya. Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang,” ujar Suhartoyo

Lebih lanjut, Suhartoyo menggarisbawahi jumlah pasangan calon dalam Pilkada Serentak yang mencapai ribuan menjadi salah satu variabel yang memperbesar peluang masuknya sengketa. 

Suhartoyo juga menyoroti keputusan untuk mengajukan sengketa tidak hanya bergantung pada hasil Pilkada, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap rekam jejak MK. 

“Orang mengajukan gugatan di MK ini kan, bagaimana record MK dalam menangani pilpres dan pileg, kalau mereka masih yakin mungkin akan membawa persoalan pilkada dalam MK," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa, kan itu pilihan masing-masing,” sambung Suhartoyo

Dengan pengalaman menangani sengketa dalam jumlah besar pada Pemilu sebelumnya, MK optimistis dapat menangani perkara Pilkada dengan baik. 

“Secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin,” katanya.

Pilkada 2024 Diikuti 543 Daerah

Dua hari lagi yakni pada 27 November 2024, seluruh warga pemilik suara di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada akan memberikan suara.

Pilkada serentak kali ini diikuti  545 wilayah  terdiri dari kabupaten, kota, dan provinsi.

Dengan rincian Pilkada di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Kota Jakarta   satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga dua putaran  sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

Setelah pemilihan calon yang keberatan akan mengajukan sengketa ke MK.

Sementara pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas