KPU: Gubernur Bengkulu yang Terjaring OTT KPK Tetap Bisa Dicoblos Saat Pilkada
Rohidin Mersyah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) masih bisa dicoblos pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWD.COM, JAKARTA - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) masih bisa dicoblos pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Rohidin merupakan Gubernur Bengkulu Petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada bersama pasangannya, Meriani.
Berdasarkan Pasal 164 UU 10/2016 tentang Pilkada, status calon kepala daerah baru dicabut setelah mereka memperoleh kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan.
"Bisa (ikut tahapan), (diatur) di ayat 6," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin 25/11/2024).
Pun terkait adanya OTT, pihak KPU disebut Idham bakal melakukan sosialisasi di lapangan nantinya pada saat Hari H.
"Diumumkan dan KPU juga sudah mengkomunikasikan ini," tutur Idham.
Sebagai informasi, Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah terjerat dalam kegiatan OTT KPK pada Sabtu 23 November 2024.
Rohidin turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring OTT.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih tersebut.
Dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen.
Pilgub Bengkulu pada Pilkada serentak 2024 diikuti dua pasang calon (paslon).
Paslon nomor urut 1 adalah Helmi Hasan-Mian yang diusung koalisi PKB, PAN, Gerindra, PDIP, Gelora, dan Demokrat. Helmi sebelumnya adalah Wali Kota Bengkulu yang dikenal sebagai adik dari Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Kemudian paslon nomor urut 2 adalah Cagub petahana Rohidin Mersyah berpasangan dengan cawagub Meriani dan diusung koalisi Golkar, PKS, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo dan PPP.
Adapun berikut Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU No. 10 Tahun 2016
(6) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
(7) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
(8) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.